Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga upaya merintangi penyidikan yang disusun oleh pengacara Stefanus Roy Rening dibuat di rumah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Dugaan ini ditelisik dari pengacara lain yang ikut membela Lukas, Petrus Balla Pattyona.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Petrus diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 27 Juli kemarin. Keterangannya diperlukan untuk membuat terang perbuatan koleganya, Stefanus yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyusunan skenario perintangan yang dilakukan tersangka SRR saat berada di rumah kediaman Lukas Enembe di Papua,” kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Juli.

Ali tak memerinci lebih lanjut soal susunan skenario itu. Keterangan Petrus akan dibuka di pengadilan nantinya.

Sebelumnya, KPK resmi menahan salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening terkait dugaan perintangan penyidikan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga mempengaruhi saksi hingga membangun opini tidak benar.

Selain itu, Roy minta orang lain yang jadi saksi di kasus Lukas Enembe untuk memberikan testimoni tidak benar. Tujuannya, agar komisi antirasuah dinilai negatif sehingga pengusutan dugaan korupsi yang berjalan tak bisa dilakukan.

Adapun saksi itu diminta menyampaikan kabar tak benar di gereja yang ada di Papua. Sehingga, jamaah di sana akhirnya terprovokasi.

KPK juga menduga Stefanus menyarankan saksi lain agar tak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan. Perintangan penyidikan ini dilakukan sejak komisi antirasuah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.