Lukas Enembe Dipastikan Terus Sidang hingga Vonis Meski Sakit Ginjal Kronis
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal disidang meski dia mengalami gangguan kesehatan. Dia akan mempertanggungjawabkan dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

"Ya tentu, karena itu adalah pertanggungjawaban dalam sebuah proses penanganan tindak pidana korupsi yang harus ada selesainya, ada ujungnya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan yang dikutip Jumat, 28 Juli.

Asep juga bilang persidangan akan terus digelar demi asas kepastian hukum. Namun, pihak Lukas diminta tak khawatir karena persidangan bakal digelar saat dia dalam keadaan sehat.

"Kita juga tidak sembarangan misalkan menghadirkan Pak LE ini di persidangan, ya kita pasti merujuk kepada hasil atau pendapat medis dari para dokter tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe menyebut kondisi kliennya tak sehat. Mereka memegang data dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto yang menyebut Lukas menderita penyakit ginjal kronis.

Lukas disebut telah menjalani terapi ginjal untuk mencoba menyembuhkannya. Dia juga diwajibkan menjalani diet dan mengurangi kegiatan.

Sebagai informasi, Lukas didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Perbuatan itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka. Uang itu diberikan agar Lukas memenangkan dua perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Lukas didakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak. Mereka adalah Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.