Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Ia dirawat karena menolak makan dan minum obat.

"Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 17 Juli.

Ali menjelaskan Lukas sebenarnya sudah direkomendasikan ke RSPAD Gatot Soebroto sejak Sabtu, 15 Juli 2023. Hanya saja, dia menolak hingga penasehat hukum dan keluarga dihubungi KPK untuk membujuknya.

Akhirnya, Lukas mau dirawat di RSPAD Gatot Soebroto. Tapi, sikap menolak makan dan minum obat ini disayangkan komisi antirasuah.

"Kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat dan mengikuti saran dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya," ucap Ali.

Sebelumnya, Lukas didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Perbuatan itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka. Uang itu diberikan agar Lukas memenangkan dua perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Lukas didakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak. Mereka adalah Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.