KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe Tak Sembarangan Bertindak di Luar Norma Hukum Saat Beri Pembelaan
Jumpa pers KPK terkait Lukas Enembe/FOTO DOKUMENTASI/Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tak melakukan segala cara saat membela kliennya. Mereka harus sesuai dengan norma hukum saat bekerja.

"Agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 23 Maret.

Tindakan sesuai norma hukum sangat perlu dilakukan oleh pengacara Lukas. "Agar perkara ini bisa segera mendapat kepastian hukum," tegas Ali.

Ali juga meminta masyarakat tak terprovokasi dengan pernyataan apa pun dari pengacara Lukas. Termasuk, soal Lukas yang disebut mogok minum obat karena ingin dibawa ke Singapura.

KPK memastikan Lukas dalam keadaan baik-baik saja. Dia juga sudah kembali meminum obat yang diresepkan oleh dokter RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

"Dari laporan petus tersangka LE sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatannya," ujarnya.

"Dari informasi yang kami peroleh betul tersangka LE mogok minum obat. Namun, itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin," sambung Ali.

Lukas kembali berulah dengan menyatakan mogok minum obat karena dia ingin dirawat di Singapura. Bahkan, pengacaranya, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya itu sudah menandatangan surat pernyataan.

"Dalam surat pernyataan itu Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya," ungkap kuasa hukum Lukas tersebut pada Rabu, 21 Maret.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Ia kini sedang ditahan di Rutan KPK.

KPK mengungkap penerimaan suap diduga berasal dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat Lukas ada sekitar 90 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.

Tak sampai di sana, KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti praktik lancung yang dilakukan kepala daerah itu.

Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.