JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
"Ini adalah sebagai bentuk ikhtiar MAKI dalam membela PPATK bahwa apa yang dilakukan benar dan kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR maka saya coba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan PPATK kepada kepolisian," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dilansir ANTARA, Kamis, 23 Maret.
Boyamin menyebut, langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan oleh PPATK di Rapat Komisi III DPR RI Selasa (21/3) lalu.
Menurut dia, aduan atau laporan polisi tersebut berkaitan dengan pernyataan anggota Komisi III mengenai unsur pidana terkait ‘bocornya’ data transkasi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian," ujarnya.
Boyamin menilai, pernyataan DPR tersebut terkesan menyalahkan PPATK yang telah mengikuti arus di masyarakat dari proses yang telah terjadi terkait Rafael Alun yang memiliki kekayaan berlebih dari pejabat di negara ini.
Boyamin meyakini apa yang dilakukan oleh PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana karena apa yang disampaikan adalah secara global, tidak orang perorangan yang berdampak merugikan satu orang karena rahasianya dibuka.
"Ini adalah bentuk logika terbalik saya. Jika nanti di kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang disampaikan PPATK, berarti apa yang dilakukan PPATK itu benar," tutur Boyamin.
Mestinya apa yang telah diungkap oleh PPATK ini, kata Boyamin, DPR menyambutnya dengan gagap gempita dan menindaklanjuti oleh panitia khusus (pansus) untuk memberikan pengarahan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti, bukan malah sebaliknya.
"Pertanyaan MAKI adalah, apakah DPR masih bersama rakyat yang diwakilinya atau malah berbeda haluan. Karena, masyarakat menyatakan sangat gembira, sangat mendukung PPATK dan kenyataan terhadap proses kemarin di DPR itu masyarakat masih membela PPATK," ujar Boyamin.
Arteria Dahlan Bicara Ancaman Penjara
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR .
Sanksinya, tutur Arteria melanjutkan setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ucap Arteria.
Adapun peraturan yang dibahas oleh Arteria adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8/2010.
Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Bagiannya yang ngebocorin berarti bukan Pak Ivan (Kepala PPATK), ya? Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan? Bukan,” ucap Arteria.