Bagikan:

JAKARTA - Pernyataan keras keluar dari Menkoplhukam Mahfud MD kepada anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Bagi Mahfud, Arteria bisa saja dihukum menghalangi penyidikan terkait transaksi janggal triliunan rupiah di Kemenkeu. 

"Jadi saudara jangan gertak-gertak,saya bisa gertak juga saudara (Arteria) bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Dan ini sudah ada yang dihukum namanya Frederic Yunandi yang kerjanya kayak saudara itu. Orang mau mengungkap dihantam, mau ungkap dihantam," tegas Mahfud saat RDP dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 29 Maret. 

Kritik Mahfud karena pernyataan Arteria soal pejabat negara wajib merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Arteria menegaskan, jika melanggar, si pembocor bisa dipidana 4 tahun penjara. 

Mahfud geram dengan pernyataan Arteria. Sebab, laporan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada dirinya soal soal transaksi janggal di Kemenkeu karena jabatan Mahfud senagai Ketua Komite TPPU. 

"Saudara apa dasarnya melapor ke ketua? Loh saya ketua, jadi dia boleh lapor. Boleh saya minta. Loh kamu kan ke pak Presiden, kenapa melapor? Loh saya ketua diangkat oleh Presiden, ada SK-nya. Terus buat apa ada ketua, ada komite kalau tidak lapor, kalau saya tida boleh tahu," kata Mahfud. 

Mahfud bahkan menantang Arteria mengeluarkan pernyataan yang sama kepada Kepala BIN Budi Gunawan. Sebab Kepala BIN merupakan jabatan yang langsung berada di bawah Presiden.

"Beranikah saudara Arteria bilang begitu ke Kepala BIN, Pak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan tuh anak buah langsung di bawah Presiden," 

"Coba saudara bilang ke Pak Budi Gunawan, pak Budi Gunawan menurut UU BIN bisa diancam 10 tahun penjara berani ndak menurut pasal 44? Kan persis saudara baca kepada saya. Bahwa kalau menyampaikan ke Menko Polhukam bisa 10 tahun, ini BIN bukan ke Presiden tapi ke saya," ujar Mahfud.

Arteria Dahlan sebelumnya menyebut seorang pejabat negara berkewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, mengacu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.

"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator) ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan saat Raker antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa, 22 Maret. 

Untuk Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8 tahun 2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.

Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.