'Berani Saudara Bilang ke Kepala BIN?' Mahfud MD Gertak Balik Arteria Dahlan Soal Langgar TPPU
RDP Komisi III dengan Menkoplhukam Mahfud MD (Nailin In Saroh)

Bagikan:

JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD balik mengkritik anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan soal pernyataan mengenai transaksi jumbo Rp349 Triliun di lingkup Kementerian Keuangan.

Arteria Dahlan sebelumnya mencecar PPATK soal transaksi mencurigakan Rp349 Triliun yang seharusnya tak diungkap ke publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang. Kata Arteria, pembocor bisa diancam paling lama pidana empat tahun. 

Sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berisi Menteri Keuangan Sri Mulyani (anggota) dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (sekretaris), Mahfud bilang temuan transaksi mencurigakan ini sah-sah saja disampaikan pada publik. 

Lagipula, saat menyampaikan, Mahfud tidak pernah menyebut identitas, nomor, akun bahkan profil yang melakukan transaksi mencurigakan tersebut.

"Saya enggak nyebut apa-apa, hanya menyebut angka, agregat," tegas Mahfud dalam RDP bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 29 Maret.

Mahfud menyebut, temuan PPAT soal transaksi mencurigan juga lumrah bila dilaporkan kepada dirinya. Rantai kerja ini sama juga saat Kepala BIN Budi Gunawan melaporkan info intelijen kepada Presiden Joko Widodo. Informasi yang sama juga diterima oleh Mahfud karena menjabat sebagai Menkopolhukam.

"Jadi berani saudara Arteria bilang kepada Kepala BIN Pak Budi Gunawan. Pak Budi Gunawan itu anak buah langsung presiden, bertanggung jawab ke presiden bukan anak buahnya Menkopolhukam," 

"Tapi setiap minggu laporan resmi, info intelijen kepada Menkopolhukam. Coba saudara (Arteria) bilang ke Pak Budi Gunawan. Pak Budi Gunawan menurut undang-undang BIN bisa diancam 10 tahun penjara, berani enggak? Menurut Pasal 44, kan persis yang saudara baca kepada saya bahwa menyampaikan 10 tahun. Ini BIN menyampaikan kepada saya," tegas Mahfud. 

Bagi Mahfud menyampaikan informasi mencurigakan kepada publik hal yang penting. Sebab, Menkopolhukam bekerja berdasarkan info intelijen.

"Masa mau dihukum Pak Budi Gunawan 10 tahun? itukan tugas dia. Dia bukan Menkoplhukam tapi selalu melapor resmi malahan kepada saya. Ini sudah dilakukan banyak kok, sejak dulu. Kita yang umumkan Indosurya yang sekarang bebas kita tangkap lagi. Itu kan PPATK, kok baru ribut soal ini?," 

"Jadi saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara (Arteria) bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Dan ini sudah ada yang dihukum namanya Frederic Yunandi yang kerjanya kayak saudara itu. Orang mau mengungkap dihantam, mau ungkap dihantam," tegas Mahfud.