Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) turut mengadukan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengenai dugaan tindak pidana membuka rahasia ke Bareskrim Polri. Alasannya karena sempat menyebutkan ada dua sosok yang memiliki transaksi triliunan rupiah selama periode 2017-2019.

Adapun, kedua sosok itu berinisial SB dan DY. Untuk SB disebut sempat terpantau memiliki transaksi senilai Rp8,247 triliun. Sedangkan, DY Rp8 triliun.

"Bu Sri Mulyani juga kenapa ikut dilaporkan karena beliau menyebut tentang nama inisial SB 9 triliun dan DY," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa, 28 Maret.

Sementara alasan mengadukan Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sudah menjadi rahasia umum. Mereka merupakan pihak yang menyatakan pertama kali adanya transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.

"Terus kemudian belakangan menjadi Rp349 triliun. Nah itu kan yang mendiklair termasuk pak Ivan Yustiavandana itu kan juga bersama Pak Mahfud," ungkapnya.

"Artinya Pak Mahfud dapat dari Pak Ivan Yustiavandana," sambungnya.

Adapun, MAKI resmi mengadukan dugaan tindak pidana membuka rahasia data dengan terlapor Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri.

Tapi, pelaporan yang berkaitan dengan 'bocornya' rahasia soal transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilakukan dengan cara bersurat ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Jalur kedua yang ditempuh, yaitu laporan tertulis yang ditujukan ke Kabareskrim," ujar Boyamin.

Cara bersurat itu dilakukan karena petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sedang istirahat. Kemudian, Boyamin juga disibukkan dengan kegiatan lain.

Terlepas cara yang dilakukan, dikatakan bila dengan adanya pengaduan itu diharapkan Bareskrim Polri segera memanggil para saksi yang diajukan yakni, Arteria Dahlan, Benny K Harman dan Arsul Sani.

"Mudah-mudahan segera ada undangan klarifikasi untuk saya dan otomatis klarifikasi saksi-saksinya," ungkapnya.

Tujuannya, perdebatan yang terjadi soal dugaan unsur pidana di balik penyampaian temuan transaksi janggal itu selesai. Sehingga, nantinya dapat ditindaklanjuti permasalahan pokoknya.