Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengamini kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Apalagi, lembaga yang dipimpin ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung itu kerap mengusut kasus yang melibatkan aktor besar.

"KPK itu sudah saya ramal akan kalah dengan Kejaksaan Agung sudah 10 tahun lalu, dan itu sudah saya sampaikan kepada kedua belah pihak," kata Boyamin kepada wartawan dalam keterangannya, Senin, 27 Maret.

Boyamin menyebut, KPK saat ini lebih fokus mengusut dugaan korupsi yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT).

"KPK hanya fokus tentang OTT, pasal yang diterapkan Pasal 5 tentang suap, Pasal 11 gratifikasi dan Pasal 12 juga penerimaan hadiah dan juga pemerasan," tegasnya.

"Jadi mau mengincar orang kalau enggak jadi diberikan uangnya kan enggak jadi ada bukti, bahwa terjadi adanya suap, jadi ini sesuatu yang membuat bukti, jadi gampang," sambung Boyamin.

Sedangkan Kejaksaan Agung, kata Boyamin, lebih banyak bergerak Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan segala perubahannya.

"Otomatis dengan demikian, ketika Kejaksaan Agung itu fokus dan konsentrasi di situ maka lama-lama dia akan pasti menemukan ikan besar, dan itu terbukti," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan KPK masih bekerja sesuai jalurnya. Tapi, dia ingin ada kasus besar yang bisa ditangani sehingga manfaatnya bisa dirasakan publik secara langsung.

"Harapan saya sebetulnya kita harus beranilah mengungkapkan kasus-kasus yang besar yang menarik perhatian masyarakat, yang bisa dirasakan oleh masyarakat manfaatnya," kata Tumpak dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip pada Senin, 27 Maret.

Tumpak minta KPK berani mengungkap dugaan korupsi dengan aktor yang lebih besar seperti Kejaksaan Agung. Apalagi, lembaga ini punya perundangan yang harusnya membuat mereka memimpin upaya pemberantasan korupsi.

"Bagaimana pun orang mengharap KPK itu lebih di depan, ya toh. Karena kita ini, undang-undang menyebut kita ini supervisor di dalam melakukan penyidikan, penuntutan perkara-perkara korupsi," ujarnya.