MAKI Beri Waktu Lili Pintauli Mundur Dari KPK Hingga November Mendatang, Kalau Tidak...
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberi waktu pada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar untuk mundur dari jabatannya hingga November mendatang.

Jika hal ini tak dilakukan, dia akan melaporkan pelanggaran yang dilakukan Lili ke Kejaksaan Agung.

"Kalau November belum juga mengundurkan diri, saya akan menempuh pelaporan juga ke Kejaksaan Agung," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa, 14 September.

Ia mengatakan pelaporan ini sengaja dilakukan ke Kejaksaan Agung karena Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melapor ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu terkait pelanggaran yang berujung pidana oleh Lili Pintauli. Boyamin juga mengatakan pelaporan ini tak salah alamat.

Alasannya, Pasal 30 UU Kejaksaan mengatur lembaga tersebut untuk menangani tindak pidana yang diatur undang-undang khusus.

"buktinya menangani korupsi bisa kan Kejaksaan Khusus," ungkap Boyamin.

Bila nantinya laporannya tak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan. Boyamin mengatakan, pihaknya memberi waktu tiga bulan. Dia juga berharap Kejagung bisa mengontrol KPK terutama terkait kinerjanya.

"Ada yang enggak benar ya gantian. Kan, dulu Kejaksaan ada yang enggak benar di kontrol di sini (KPK, red). Ya, saya berharap Kejaksaan Agung bukan balas dendam tapi imbang-imbangan gitu loh," tegas Boyamin.

Sebagai informasi, Lili dinyatakan melanggar kode etik karena menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dan bertemu langsung dengan pihak berperkara, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang merupakan tersangka kasus suap jual beli jabatan.

Akibatnya, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan atau Rp1,8 juta dari Rp4.620.000.

Atas perbuatannya itu, Lili juga dianggap telah melakukan perbuatan terlarang dalam Pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2002 dengan menghubungi pihak berperkara secara langsung sehingga dapat dijatuhi hukuman pidana.