JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Sari. Padahal, dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai pada Senin, 6 September.
Hasilnya, KPK mengaku tak mendapatkan informasi apa pun dari pemeriksaan tersebut. Alasannya, Oktavia sebagai saksi mengaku tak kenal dengan tersangka di kasus ini yaitu Sekretaris Daerah Kota nonaktif Tanjungbalai Yusmada dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial
"Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, yang bersangkutan menerangkan tidak kenal dengan para tersangka dan tidak mengetahui perbuatan para tersangka. Keterangan dan informasi tersebut tentu baru kami ketahui setelah melakukan pemeriksaan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 10 September.
Padahal, lazimnya KPK akan memanggil para saksi yang diduga mengetahui, mendengar peristiwa tindak pidana korupsi yang tengah diusutnya.
Meski tak mendapatkan keterangan apa pun, KPK memastikan pihaknya tak akan berhenti mengusut kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Ali mengatakan, penyidik KPK akan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lain.
Selain itu, KPK juga akan terus melakukan penyidikan kasus ini dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Ali berharap publik terus memberikan dukungannya pada KPK untuk mengusut kasus ini. Apalagi, kasus jual beli jabatan ini telah mencederai harapan masyarakat untuk memiliki pejabat publik yang mampu menerapkan praktik good governance.
"Kami berharap publik terus memberikan dukungannya, agar KPK bisa tuntas mengusut perkara korupsi ini," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, ketiadaan informasi terkait hasil pemeriksaan ajudan Lili Pintauli ini mendapat sorotan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia menduga KPK tengah berupaya menyembunyikan sesuatu karena memberi perlakuan berbeda pada saksi dengan menutupi hasil pemeriksaan.
"Sikap KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Ibu Lili mengindikasikan dugaan ada sesuatu yang coba disembunyikan. Meski saksi memiliki keterkaitan dengan Ibu Lili yang seorang pimpinan, bukan berarti harus ada perbedaan perlakuan dengan saksi lain," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya yang diterima VOI, Jumat, 10 September.
Boyamin juga menyinggung tertutupnya hasil pemeriksaan ini tak sejalan dengan transparansi yang kerap disuarakan KPK ke lembaga lain.
"Bagaimana KPK menuntut pihak lain transparan jika dirinya malah tertutup. Kalau tidak salah perbuatan ini bisa masuk kategori munafik," tegasnya.
Dia mengingatkan komisi antirasuah untuk patuh terhadap asas keterbukaan seperti yang diatur Pasal 5 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berazaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas," ungkap Boyamin.