Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu melakukan pemeriksaan terhadap ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Sari. Hanya saja, hingga saat ini hasil pemeriksaan tersebut tidak diumumkan ke publik.

Menanggapi hal ini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga KPK tengah berupaya menyembunyikan sesuatu. Menurutnya, tak seharusnya KPK memberikan perlakuan berbeda pada saksi dengan menutupi hasil pemeriksaannya.

"Sikap KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Ibu Lili mengindikasikan dugaan ada sesuatu yang coba disembunyikan. Meski saksi memiliki keterkaitan dengan Ibu Lili yang seorang pimpinan, bukan berarti harus ada perbedaan perlakuan dengan saksi lain," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya yang diterima VOI, Jumat, 10 September.

Boyamin juga menyinggung tertutupnya hasil pemeriksaan ini tak sejalan dengan transparansi yang kerap disuarakan KPK ke lembaga lain.

"Bagaimana KPK menuntut pihak lain transparan jika dirinya malah tertutup. Kalau tidak salah perbuatan ini bisa masuk kategori munafik," tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengingatkan komisi antirasuah untuk patuh terhadap asas keterbukaan seperti yang diatur Pasal 5 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berazaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas," ungkap Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan terhadap Oktavia Dita Sari ini dilakukan pada Senin, 6 September kemarin. Ia diperiksa sebagai saksi untuk melengkap berkas tersangka Yusmada, yang merupakan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi untuk tersangka YM dkk, Oktavia Dita Sari yang merupakan ajudan Pimpinan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 September.

Namun saat ditanya terkait hasil pemeriksaan, Ali Fikri tidak memberikan keterangan apapun. Padahal lazimnya, ia akan menginformasikan apa saja yang tengah didalami oleh penyidik melalui para saksi.

Sebagai informasi, Lili Pintauli terbukti pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Hal ini terbukti dari putusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Dalam putusan sidang etik, Lili disebut sempat berkomunikasi dengan Syahrial yang saat itu masih berstatus tersangka dengan menyatakan berkas dugaan suap yang dilakukannya ada di meja. Selain itu, dia juga sempat meminta Syahrial menghubungi pengacara di Medan yang bernama Fahri Aceh untuk membantunya.

Sementara terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ini KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Yusmada. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya telah memeriksa 47 orang saksi dalam kasus ini dan menyita uang senilai Rp100 juta sebagai barang bukti.