Kebakaran Lapas Dinilai Kelalaian, Dirjen PAS dan Menkumham Harus Mundur sebagai Tanggung Jawab
Kondisi Lapas Kelas I Tangerang/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, menilai kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang menjadi bukti ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola tempat warga binaan.

Menurutnya, insiden tersebut murni kelalaian Lapas dalam mengontrol lingkungan hotel prodeo itu. Azmi mengatakan, Tim tanggap darurat Lapas tidak berfungsi dalam kondisi kebakaran tersebut, sebagaimana peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 33 Tahun 2015 tentang pengamanan di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan negara yang ditandatangani Oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 15 Oktober 2015

"Petugas Tim tanggap darurat tidak berhasil mengamankan warga binaan atau narapidana sehingga sampai puluhan orang meninggal akibat kebakaran," ujar Azmi, Kamis, 9 September.

Pada dasarnya, lanjut Azmi, dengan pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang mengakui tidak adanya perbaikan instalasi listrik setelah 42 tahun, adalah kesalahan. Hal ini menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 44 narapidana.

"Maka negara harus bertanggung jawab," tegasnya.

Dalam kasus ini, kata Azmi, tidak hanya Kalapas yang harus bertanggung jawab, namun Dirjen Permasyarakatan termasuk Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly harus dicopot atau mengundurkan diri.

"Ini merupakan bentuk tanggung jawab jabatan dan moral terhadap tragedi kemanusiaan yang murni akibat kelalaian mereka sebagai pemegang kewenangan penyelengaraan pengamanan," tegas Azmi lagi.

Sebab, sambungnya, patut diduga akibat tidak adanya tindakan segera untuk follow up langkah kepatutan atas keadaan yang sudah diketahui tersebut.

"Patut diduga ini adalah kesengajaan dengan sudah diketahuinya (tapi) tidak ada perbaikan instalasi listrik selama hampir 42 tahun, padahal kondisi Lapas sudah overcrowding," jelas Azmi.

Di sisi lain, Azmi menuturkan, petugas keamanan setiap hari rutin mengadakan kegiatan kontrol pengendalian lingkungan Lapas dan memberikan laporan. Artinya, kata dia, Kalapas dan petugas keamanan sangat tahu keadaan Lapas.

"Jika kontrol ini benar dilakukan setiap hari walaupun ada keadaan overmacht ini semestinya bisa diantisipasi. Artinya ada fakta di sini yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur untuk dimintai pertanggungjawaban hukum pada pihak-pihak yang punya kewenangan. Termasuk keluarga narapidana dapat menggugat," paparnya.

Azmi pun meminta penelusuran yang komprehensif dan identifikasi detail atas kejadian ini. Yakni, kepolisian harus terbuka kepada publik dalam menyelidiki kasus kebakaran ini secara fair dan tuntas.

"Ini menyangkut nyawa dan korbannya banyak. Banyak tangisan, duka, dan kerugian keluarga atas kasus ini. Mereka di Lapas untuk dibina, jadi harus dipastikan keamanan jiwa para narapidana. Atas kehilangan nyawa ini, negara harus tanggung jawab," tandas Azmi.