Lapas Kebakaran Lagi, Fraksi-Fraksi DPR Bereaksi
Ilustrasi - Gedung DPR RI (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR menyampaikan belasungkawa kepada para korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Di mana, sebanyak 41 orang tewas, 73 napi terluka, dan delapan di antaranya luka berat dalam kejadian tersebut.

Sehari kemudian, korban tewas kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, dinyatakan bertambah tiga orang. Mereka sempat menjalani perawatan di RSUD Kota Tangerang karena mengalami luka bakar serius.

Dengan demikian, total 44 narapidana yang menjadi korban tewas dalam insiden kebakaran Blok C2 Lapas Tangerang tersebut.

Kebakaran yang terjadi pada pukul 02.00 dini hari itu lantas memunculkan spekulasi adanya unsur kelalaian, lantaran SOP yang tak berfungsi hingga menewaskan puluhan narapidana. 

Komisi III DPR menilai Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Menteri Yasonna H Laoly dan Dirjen Pemasyarakatan sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam insiden ini.

Komisi hukum itu juga kembali mengingatkan pemerintah soal revisi Undang-Undang yang terkait agar menjadi payung hukum penanganan lapas. 

Bahkan seluruh fraksi-fraksi di DPR pun bereaksi. Pasalnya, lapas juga dinilai kelebihan kapasitas khususnya masalah narkoba. Sehingga ketika terjadi musibah, evakuasi korban justru berantakan. 

PKS: Dirjen PAS Perlu Evaluasi SOP Evakuasi Lapas

Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Al-Habsy, sangat menyayangkan terjadinya kebakaran Lapas Tangerang dan meminta aparat keamanan untuk melakukan penyelidikan yang mendalam.

“Sebagai anggota Komisi III saya minta Dirjen PAS segera membuat Langkah tanggap darurat untuk memberikan pertolongan terharap 73 warga binaan yang terluka. Harus diberikan perawatan terbaik untuk mereka semua, baik yang dirawat di rumah sakit, dirawat di klinik, maupun yang masih berada di lapas,” ujar Aboe, Kamis, 9 September.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ini menambahkan, perlu pengaturan secara khusus untuk prosedur indentifikasi dan pengembalian jenazah yang meninggal agar protokol Kesehatan tetap terjaga dengan baik. Pengaturan ini diperlukan agar pengambilan jenazah tidak menimbulkan antrean atau kerumunan.

“Dirjen PAS perlu melakukan penyelidikan mengenai penerapan SOP penanganan kebakaran di lapas. Harus dilakukan audit, bagaimana sebenarnya kejadian kebakaran ini, dan kenapa sangat banyak korban yang meninggal dunia, apakah memang ada SOP yang tidak dilakukan, ataukah ada kelalaian dari petugas yang menyebabkan warga binaan tak tertolong,” jelas Sekjen PKS itu.

Disisi lain, kata Aboe, Dirjen PAS perlu mengevaluasi SOP evakuasi lapas jika terjadi kebakaran.

“Seharusnya ada pola mitigasi yang bisa dilakukan, sehingga jika terjadi kebakaran di lapas tidak akan memakan korban sebanyak ini. Apalagi banyak lapas di Indonesia yang mengalami over kapasitas,” tutup Bendahara Umum FPKS DPR RI ini.

PKB: Semua Aparatur yang Ada Harus Bertanggung Jawab 

Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid menilai seluruh yang berkewenangan terkait lembaga pemasyarakatan harus bertanggung jawab terhadap insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Khususnya Menkumham dan Dirjen PAS, meski kasus ini tengah ditangani Polri.

"Aparatur yang ada harus bertanggung jawab atas tewasnya 41 orang meskipun ini karena kecelakaan," ujar Jazilul dikonfirmasi VOI, Kamis, 9 September.

Jazilul mengaku heran, peristiwa kebakaran yang terjadi dini hari itu hingga menewaskan lebih dari 40 narapidana dan puluhan lainnya luka-luka.

"Kan di dalam sistem lapas pengamanan itu ada SOP nya, ini terjadi jam 2 malam. Apakah semua itu tertidur? Atau gimana penjadwalan? Kan lapas tua, bagaimana kabel listrik atau instalasi lain yang bisa menimbulkan akibat fatal kepada warga binaan," tanyanya.

Lebih lanjut, Jazilul membeberkan, bahwa ternyata Lapas Kelas I Kota Tangerang melebihi kapasitas (overload). Bahkan kasus lapas overload tidak hanya terjadi di Lapas I Tangerang, namun juga terjadi di banyak lapas lainnya di Indonesia. 

Oleh karena itu, Wakil Ketua MPR itu menilai, perlu ada grand design atau pola pendekatan baru dalam penanganan pemasyarakatan. Sebab, kata Jazilul, anggaran untuk pemasyarakatan selalu kurang sehingga gedung lapas tidak bisa memenuhi kebutuhan narapidana. Sementara disisi lain, angka kriminalitas terus bertambah. 

”Kita tidak lagi bisa menggunakan pola pendekatan seperti sekarang ini untuk kasus-kasus tertentu. Perlu ada pendekatan baru dalam manajemen pemasyarakatan. Kalau anggaran kurang sementara tidak ada pendekatan baru dalam kebijakan lapas. Solusinya RUU Pemasyarakatan," bebernya.

PAN: Menkumham Yasonna Harus Mundur

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Syarifuddin Sudding menyarankan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mundur dari jabatannya pasca insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten pada Rabu, 8 September, dini hari. 

"Kalau dia punya tanggung jawab moral, saya kira dia harus mundur. Kalau tidak mundur, saya kira presiden harus evaluasi kinerja Yasonna," ujar Sudding saat dihubungi, Kamis, 9 September. 

Pasalnya, lanjut Sudding, permasalahan ini merupakan tanggung jawab Yasonna sebagai pimpinan Kemenkumham. 

"Jangan lagi tanggung jawab seakan-akan dialihkan kepada Kalapas (Kepala Lapas) atau Dirjen Pemasyarakatan. Tapi, Yasonna sebagai pengendali kebijakan harus bertanggung jawab penuh terhadap tragedi kemanusiaan ini," tegas politikus PAN itu.

Menurut Sudding, tidak ada perbaikan kinerja Yasonna dalam menangani persoalan hukum dan HAM di Indonesia. Terutama soal situasi kondisi di lembaga pemasyarakatan.

"Implementasi di lapangan itu kosong, enggak ada sama sekali perbaikan, omong kosong, dan itu semua dirasakan kita semua melihat. Kondisi lapas kita itu sangat memprihatinkan," bebernya.

Sudding menilai, kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang menjadi salah satu di antara akumulasi persoalan yang ada di lapas. Sebab kata dia, banyak masalah yang terjadi hampir seluruh lapas di Indonesia saat ini. Mulai dari overcapacity atau kelebihan kapasitas, peredaran narkoba hingga tak manusiawinya perlakuan petugas terhadap warga binaan.

"Memang hampir semua lapas di Indonesia itu mengalami kelebihan kapasitas. Di dalam, para sipir juga masih memperlakukan hal-hal yang bersifat diskriminatif, sangat kompleks masalah di lapas itu," katanya.

Oleh karena itu, Sudding mendesak agar Yasonna segera melakukan revitalisasi penuh terhadap lembaga pemasyarakatan.

"Jadi saya kira Yasonna harus bertanggung jawab dalam persoalan ini," katanya.

Menkumham Yasonna Laoly saat meninjau lokasi kebakaran Lapas Tangerang (Foto: Instagram @yasonna.laoly)

PPP: Investigasi Jangan Ada yang Ditutupi

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani, menilai kebakaran ini menjadi tragedi yang menyedihkan. Lantaran, sejak bangunan berdiri dan dioperasikan lapas itu disebut tidak pernah dilakukan perbaikan instalasi listrik.

"Ini tragedi yang sangat menyedihkan. Tapi Komisi III tidak ingin terburu-buru menyalahkan atas peristiwa kebakaran ini," ujar Arsul, Rabu, 8 September.

Wakil Ketua MPR RI ini lantas memberikan catatan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Pertama, biarkan Bareskrim menyelidiki secara tuntas apakah ada unsur kesengajaan ataupun kelalaian.

"Dalam hal ini biarkan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan untuk menuntaskannya, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," kata Arsul.

Kedua, Menkumham perlu melakukan audit keamanan secara menyeluruh terhadap kondisi lapas-lapas di seluruh Indonesia. 

"Agar peristiwa seperti di Lapas Tangerang itu tidak terulang," pungkas Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP ini. 

Gerindra: Ada Praktik Menyimpang di Lapas 

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman mengungkapkan, ada praktik menyimpang yang dilakukan aparat penegak hukum dalam memainkan pasal kepada tersangka kasus narkoba. Sehingga, kata dia, Lapas Tangerang, overcapacity atau kelebihan kapasitas.

"Kami mendapatkan laporan banyak sekali aparat yang mempidanakan pemakai dengan menjerat pasal pengedar," ujar Habiburokhman, Kamis, 9 September. 

"Jadi quote and quote ada tekanan kalau Anda tidak menyediakan ini, maka dari pemakai akan menjadi pengedar," sambungnya.

Bahkan, kata Habiburrokhman, aparat yang menangani perkara penyalahgunaan narkoba ini tak peduli terhadap kapasitas lapas yang terbatas.

"Enggak peduli, aparat yang seperti itu enggak peduli capacity berapa persen, berapa puluh persen yang penting kalau tidak kooperatif quote and quote dan dari pemakai menjadi pengedar. Itu yang membuat over capacity," jelasnya.

Karena itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra itu, meminta pihak yang berwenang untuk mengevaluasi adanya laporan masyarakat terkait masalah ini. Dia mengingatkan, jangan sampai hal ini terjadi juga di Lapas lain.

"Itu banyak masukan dari masyarakat kepada kami. Tolong dicek dan dievaluasi," kata Habiburokhman.

NasDem: Revisi UU Narkotika Solusi Lapas Over Kapasitas 

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendukung revisi Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), khususnya soal aturan rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba.

Ia menilai penjara atau lembaga pemasyarakatan bukan satu-satunya solusi hukuman apalagi bagi pecandu narkoba. Menurut dia, lebih baik para pengguna narkoba menjalani rehabilitasi. 

"Saya sangat setuju apabila UU Narkotika direvisi," ujar Sahroni, Kamis, 9 September 2021.

Sahroni mendukung pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang mendorong revisi UU Narkotika untuk menyelesaikan persoalan kelebihan kapasitas di Lapas Indonesia. Pasalnya, lebih dari 41 narapidana tewas dan sebagian besar merupakan narapidana kasus narkotika.

Di sisi lain, ada persoalan kelebihan kapasitas Lapas di Indonesia. Di Lapas Tangerang misalnya, kapasitas maksimal untuk menampung warga binaan ialah 600 narapidana. Namun disebutkan kapasitas Lapas Tangerang saat terjadi kebakaran dua kali lipat dari batas maksimal.

Lebih lanjut, Sahroni menyatakan sudah lama mendorong agar narapidana pengguna narkoba direhabilitasi bukan dipenjara. Ia menilai langkah revisi UU Narkotika bisa jadi salah satu solusi jangka panjang dalam upaya menekan jumlah narapidana di Lapas yang sudah kelebihan kapasitas saat ini.

"Pada dasarnya saya setuju, narapidana narkoba sebaiknya direhabilitasi saja, tidak perlu dipenjara. Karena penjara yang penuh tidak hanya terjadi di satu saja, tapi juga banyak penjara di Indonesia," kata dia.

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan persoalan penjara yang kelebihan kapasitas merupakan masalah yang selalu menjadi pembahasan di Komisi III DPR. Ia menegaskan persoalan itu harus segera dicari jalan keluarnya. 

"Salah satunya dengan mendorong revisi UU Narkotika, khususnya soal aturan rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba," katanya.

Situasi usai kebakaran Lapas Tangerang (Foto: Instagram @yasonna.laoly)

Golkar: Kebakaran jadi Momentum Sahkan RUU Pemasyarakatan  

Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan langkah cepat dan terukur untuk memastikan evakuasi korban kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.

"Lakukan penanganan terbaik bagi korban luka serta pemulihan keluarga korban," ujar Adde, Kamis, 9 September. 

Terkait pertanggung jawaban Dirjen Pemasyarakatan soal insiden ini, Adde mendesak kepolisian agar dengan cepat melakukan investigasi menyeluruh dan mengusut tuntas penyebab peristiwa kebakaran yang menewaskan 44 narapidana itu.

Adde justru berharap, insiden kebakaran ini menjadi momentum untuk segera disahkan RUU Pemasyarakatan agar isu-isu terkait over kapasitas, sarana di Lapas dan berbagai persoalan lainnya dapat teratasi dengan baik.

Di mana, kata Adde, RUU ini pada periode lalu hanya tinggal menunggu pengesahannya saja. RUU Pemasyarakatan pun telah masuk dalam Prolegnas. 

"Kami harapkan Komisi III DPR RI dan Pemerintah segera duduk bersama untuk membahas kembali RUU ini, demi perbaikan Lapas di masa mendatang. Karena ini persoalan kemanusiaan dan jadi persoalan bersama, tidak bisa ditunda terlalu lama," kata Adde.

Ade menambahkan, kebakaran di Lapas Tangerang semakin memperpanjang deretan kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya. 

Tercatat, pada tahun 2020, sejumlah kasus kebakaran diantaranya pertama, kerusuhan dan kebakaran di Lapas Tuminting, Manado, Sulawesi Utara. Kedua, Lapas Purwokerto terbakar. Ketiga, kerusuhan dan kebakaran Lapas Kabanjahe, Sumatera Utara.

Karenanya, anggota Baleg DPR RI ini menekankan perlunya formulasi strategi mitigasi agar musibah berat seperti Kebakaran di Lapas Tangerang ini tidak terjadi lagi.

"Kita ingin tekankan adanya evaluasi dan formulasi strategi mitigasi agar tidak terulang kembali. Selain itu, persoalan kelebihan kapasitas lapas juga harus menjadi atensi khusus untuk menjamin pemenuhan aspek kemanusiaan, kesehatan, dan keselamatan," tandas politikus Golkar itu.

PDIP: Segera Investigasi Agar Tak jadi Polemik

Ketua Komisi III DPR Herman Herry meminta Menkumham dan jajaran Dirjen Lapas untuk sesegera mungkin merelokasi pegawai Lapas dan warga binaan ke tempat yang aman.

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan atau mengambil keuntungan dari peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang," ujar Herman kepada wartawan, Rabu, 8 September.

Legislator dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) itu juga meminta aparat kepolisian segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas terhadap insiden kebakaran tersebut. Sehingga, tidak menjadi polemik di tengah-tegah masyarakat.

"Saya minta kepada Jajaran Kepolisian untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap kebakaran ini. Saya harapkan peristiwa ini agar diusut secara tuntas," tegas Politikus PDIP itu.