Saat KPK Pastikan Usut Kasus Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai yang Diduga Libatkan Lili Pintauli
Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Kepastian ini disampaikan setelah adanya tudingan KPK sedang menyembunyikan sesuatu dalam kasus yang diduga melibatkan salah satu wakil ketuanya, Lili Pintauli Siregar.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menegaskan pihaknya terus mengusut terhadap kasus yang menjerat M Syahrial dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi yang diduga mengetahui tindak rasuah yang dilakukan.

Pernyataan ini disampaikan setelah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga KPK menyembunyikan sesuatu terkait pengusutan kasus jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai. Penyebabnya, mereka tak menginformasikan hasil pemeriksaan salah satu ajudan Lili Pintauli, Oktavia Dita Sari yang dilakukan pada Senin, 6 September lalu.

"KPK masih terus melakukan kegiatan penyidikan perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait serta menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi guna memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, pekan lalu.

Ia kemudian memaparkan hasil pemeriksaan terhadap Oktavia yang diperiksa sebagai saksi. Kata Ali, ajudan Lili tersebut mengaku tak mengenal para tersangka dalam kasus ini yaitu M Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada.

"Yang bersangkutan menerangkan tidak kenal dengan para tersangka dan tidak mengetahui perbuatan para tersangka. Keterangan dan informasi tersebut baru kami ketahui setelah pemeriksaan," ungkapnya.

Meski begitu, Ali mengatakan KPK tak akan patah arang dalam mengusut kasus ini. Ia mengungkap bakal ada sejumlah saksi lain yang diperiksa dalam kasus ini.

Dirinya berharap publik bisa terus memberikan dukungan kepada komisi antirasuah untuk mengusut tindak rasuah yang dilakukan Syahrial. Apalagi, praktik jual beli jabatan tersebut telah melukai keinginan masyarakat untuk mendapatkan pejabat publik yang bisa menerapkan praktik good-governence.

"KPK tidak berhenti di sini," tegas Ali.

Sorotan yang dilakukan oleh Boyamin Saiman ini terjadi karena KPK seakan memberikan perlakuan berbeda pada Oktavia karena menutupi hasil pemeriksaan yang dilakukannya. Apalagi, komisi antirasuah kerap mengumumkan hal apa saja yang didalami penyidik terhadap para saksi yang dipanggil untuk mengusut dugaan korupsi.

Bukan hanya menyoroti, dia juga menyinggung KPK tak lagi sejalan dengan seruan transparansi yang kerap disampaikannya ke lembaga lain. "Bagaimana KPK menuntut pihak lain transparan jika dirinya malah tertutup. Kalau tidak salah perbuatan ini bisa masuk kategori munafik," tegas Boyamin dalam keterangan tertulisnya yang diterima VOI pada Jumat, 10 September.

Dia lantas mengingatkan komisi antirasuah untuk patuh terhadap asas keterbukaan seperti yang diatur Pasal 5 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berazaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas," ungkap Boyamin.

Sebagai informasi, Lili Pintauli terungkap pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Hal ini terbukti dari putusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Dalam putusan sidang etik, Lili disebut sempat berkomunikasi dengan Syahrial yang saat itu masih berstatus tersangka dengan menyatakan berkas dugaan suap yang dilakukannya ada di meja. Selain itu, dia juga sempat meminta Syahrial menghubungi pengacara di Medan yang bernama Fahri Aceh untuk membantunya.

Selain itu, komunikasi ini juga dilakukan berkaitan dengan pembayaran uang jasa pengabdian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis yang bekerja di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai. Dari komunikasi ini, uang tersebut akhirnya dibayarkan sejumlah Rp53.334.640 dan dicicil sebanyak tiga kali.

Sedangkan terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ini KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Yusmada. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya telah memeriksa 47 orang saksi dalam kasus ini dan menyita uang senilai Rp100 juta sebagai barang bukti.