Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya belum dapat menindaklanjuti informasi terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Ada yang menyebut Wali Kota Tanjungbalai yang berkasus berupaya berkomunikasi dengan komisioner KPK Lili Pintauli Siregar. Tapi Dewas KPK terus mendalami informasi tersebut.

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial merupakan tersangka pemberi suap terhadap seorang penyidik KPK dari kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju untuk menghentikan pengusutan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

"Kami dewan pengawas sudah mendengar itu, dengan membaca itu. Tentunya, kalau (bukti, red) sekadar begitu, kuranglah," kata Tumpak kepada wartawan, Kamis, 29 April.

Tumpak menyebut, perlu bukti lebih lanjut yang akurat terkait adanya upaya komunikasi tersebut. Sebab, jika buktinya terbatas, Dewan Pengawas KPK tak bisa melakukan pemeriksaan atau sidang etik terhadap Lili.

Sehingga, dia meminta Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk menyerahkan bukti lebih banyak lagi terkait dugaan tersebut.

"Kami sudah sampaikan nama orangnya, MAKI ya, kami juga sudah berhubungan dengan MAKI tolong sampaikan kalau ada," tegasnya.

"Sepanjang memang ada ya lakukan. Kalau memang tidak ada, hanya ngomong begitu ya, enggak bisa kami lakukan pemeriksaan. Sampai sekarang, kalau ditanya apa ini sudah diperiksa ya enggak ada pemeriksaan. Tapi apakah dewas sudah baca? Ya sudah. Salah saya kalau bilang belum baca," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, informasi terkait adanya komunikasi yang coba dijalin antara M Syahrial dengan Lili Pintauli ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Hanya saja, Boyamin tak tahu kelanjutan upaya komunikasi ini.

Sementara Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman. "Segala informasi yang kami terima saat ini kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan kami periksa sebagai saksi," ungkapnya.

Dalam perkara suap terkait penghentian kasus di Pemerintah Kota Tanjungbalai, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang. Mereka adalah penyidik KPK dari unsur Korps Bhayangkara AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.

Dalam perkara ini, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) k-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.