Bagikan:

JAKARTA - Anggota baru Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menegaskan dewas bukan pencabut nyawa KPK. Indriyanto menegaskan dewan pengawas dibentuk untuk memperkuat sistem yang masih ada kelemahan utamanya dalam teknis operasional. 

"Dewan pengawas jangan dianggap sebagai pencabut nyawa KPK," tegas Indriyanto di gedung ACLC, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 29 April.

Indriyanto menceritakan pengalamannya saat menjadi ahli kala proses revisi Undang-Undang KPK bergulir. Saat itu, Indriyanto juga ikut membahas pembentukan dewan pengawas sebelum akhirnya disahkan melalui UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

"Pertanyaan pertama saya waktu itu kepada tim secara informal, saya bilang kalau anda datang tujuannya untuk mengeliminasi terhadap tupoksi KPK, saya enggak akan berikan pendapat," ungkapnya.

"Tapi, kalau tujuan revisi UU KPK untuk lakukan penguatan atau bangun kinerja KPK, silakan," imbuh Indriyanto.

Dari diskusi ini, kemudian disepakati untuk menempatkan lembaga dewan pengawas di internal. Sebab, institusi pengawasan yang berada di luar dari struktur kelembagaan atau pengawas eksternal, pada umumnya kalau dipraktikkan sebagai lembaga pencabut nyawa itu sendiri.

"Itu dari universal maka saya bilang lebih baik yang namanya dewan itu ada di dalam," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK. Indriyanto dilantik untuk menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia akibat sakit pada 28 Februari lalu.

Pelantikan ini digelar di Istana Negara pada Rabu, 28 April sekitar pukul 15.30 WIB. Acara ini tetap mengikuti protokol kesehatan ketat dan dihadiri undangan terbatas, yang salah satunya adalah Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Demi Allah saya bersumpah, dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun pada siapa pun juga," katanya saat membacakan sumpah jabatannya seperti yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 28 April.

"Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian," imbuh dia.