Bagikan:

JAKARTA - Indriyanto Seno Adji dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dinilai tidak adil dalam menjalankan tugasnya terkait SK nonaktif 75 pegawai yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Indriyanto sendiri merupakan anggota Dewas KPK yang belum genap satu bulan dilantik menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang meninggal dunia. Dia juga pernah menjabat sebagai Plt pimpinan KPK.

"Kami melaporkan salah satu anggota dewas, Prof ISA karena melanggar kode etik," ujar Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Mei.

"Hari ini dewas dirasakan sudah berpihak kepada pimpinan. Padahal selain punya fungsi pengawasan dewas adalah kunci hakim etik sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pegawai yang melanggar kode etik mereka harus adil," sambungnya. 

Sujanarko menilai, sebagai anggota Dewas, Indriyanto berlebihan karena sudah masuk dalam urusan teknis pimpinan KPK dan memberikan masukan soal SK nonaktif pegawai.

Setelah berkoordinasi, Sujanarko dkk akan terus melakukan advokasi baik legal dan publik. 

"Kenapa publik? Karena KPK aset publik. Dan yang dihadapi 75 orang itu adalah sebagian anggota dewas dan pimpinan KPK yang tidak kompeten," tegasnya.

"Kompeten itu artinya seseorang harus menguasai knowledge, attitude dan skill yang baik. Lagi telisik saat ini adalah attitude yang dimiliki anggota dewas dan pimpinan," kata Sujanarko menambahkan.