Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ogah bicara lebih perihal dugaan dirinya sempat dihubungi oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk membahas penanganan dugaan kasus yang tengah menjerat dirinya.

Keengganan ini ditunjukkan Lili, saat dirinya ditanya perihal kabar sempat berkomunikasi bahkan merekomendasikan pengacara untuk membantu Syahrial. Dia hanya meminta semua pihak menunggu proses pengusutan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK.

"Bahwa ini ada di dewan pengawas. Jadi tinggal menunggu proses di dewas," kata Lili kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juni

Tak ada keterangan lain yang diungkapkan Lili. Dia tak mau mendahului Dewan Pengawas KPK yang tengah mengusut dugaan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Pemanggilan ini dilakukan karena dia diduga sempat dihubungi Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial terkait penanganan kasus dugaan korupsi.

"Sudah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan. Tentu, enggak lama lagi akan kami periksa (Lili Pintauli, red)," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei.

Dirinya tak memerinci bahan keterangan apa saja yang sudah dikumpulkannya. Tapi, seluruh keterangan ini akan dikonfrontir dalam pemeriksaan yang belum diketahui jadwalnya.

Jika nantinya benar terjadi pelanggaran, Tumpak memastikan, dewan pengawas tak segan untuk menindak. Apalagi, jika Lili terbukti membantu M Syahrial yang merupakan pihak berperkara.

"Kalau benar pelanggaran etik atau kalau apa yang diinformasikan itu benar tentu akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas," tegasnya.

Dalam dugaan ini, Lili Pintauli Siregar telah membantah dia pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Selain itu, dia juga menegaskan dirinya tak pernah membantu penanganan kasus korupsi yang menjerat politikus tersebut.

Hal ini disampaikannya untuk mengklarifikasi informasi yang beredar, terkait M Syahrial yang merupakan penyuap penyidik KPK dari unsur kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju berusaha menghubunginya.

Adapun informasi terkait adanya komunikasi yang coba dijalin antara M Syahrial dengan Lili Pintauli ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Hanya saja, Boyamin tak tahu kelanjutan upaya komunikasi ini.

Dalam perkara suap terkait penghentian kasus di Pemerintah Kota Tanjungbalai, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang. Mereka adalah penyidik KPK dari unsur Korps Bhayangkara AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.

Akibat perbuatannya Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) k-1 KUHP. Sedangkan M Syahrial disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.