KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Sari. Pemeriksaan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan suap jual yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Oktavia diperiksa sebagai saksi untuk melengkap berkas tersangka Yusmada, yang merupakan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi untuk tersangka YM dkk, Oktavia Dita Sari yang merupakan ajudan Pimpinan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 September.

Sebagai informasi, Lili Pintauli terbukti pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Hal ini terbukti dari putusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Dalam putusan sidang etik, Lili disebut sempat berkomunikasi dengan Syahrial yang saat itu masih berstatus tersangka dengan menyatakan berkas dugaan suap yang dilakukannya ada di meja. Selain itu, dia juga sempat meminta Syahrial menghubungi pengacara di Medan yang bernama Fahri Aceh untuk membantunya.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ini KPK telah menetapkan M Syahrial dan Yusmada.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya telah memeriksa 47 orang saksi dalam kasus ini dan menyita uang senilai Rp100 juta sebagai barang bukti.

Kejadian ini, kata dia, bermula pada Juni 2019, MSA selaku Walikota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

"Dalam surat perintah tersebut, YM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi," kata Karyoto pada Jumat, 27 Agustus lalu.

Selanjutnya setelah YM, kata dia, mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai. Di sana YM bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari MSA.

Dalam pertemuan tersebut, YM diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada MSA dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA.

Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MSA.

"Atas terpilihnya YM sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis atas perintah MSA kembali menemui YM untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta dan YM langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA," ungkap Karyoto.