ICW Minta Kapolri Sigit Perintahkan Anak Buahnya Baca UU KPK Terkait Pelaporan Lili Pintauli
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya, terutama Direktorat Tindak Pindana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membaca lagi Undang-Undang KPK.

Hal ini merupakan buntut pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian yang tak akan melanjutkan aduan dugaan pelanggaran hukum dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebagai terlapor.

"ICW menyarankan kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar meminta jajarannya, khususnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, membaca secara cermat tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU 30/2002 dan UU 19/2019," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 13 September.

Ia menjelaskan berdasarkan perundangan tersebut, KPK hanya menangani tindak pidana korupsi dan yang berhak menangani pelanggaran yang dilakukan Lili adalah polisi.

Apalagi, pengaduan itu berkaitan dengan Pasal 36 Angka 1 jo Pasal 65 UU KPK terkait larangan Pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara.

"Pelaporan ICW tidak berkaitan dengan UU Tipikor melainkan pelanggaran UU KPK. Maka dari itu, kepolisian adalah institusi yang punya kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut," tegas Kurnia.

"Hal-hal semacam ini mestinya dipahami oleh penegak hukum terlebih pada level Dirtipidum Bareskrim Polri," imbuh pegiat antikorupsi ini.

Lagipula, laporan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lili sudah terang jika mengacu putusan Dewan Pengawas KPK. Dia dinyatakan terbukti berkomunikasi secara langsung dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Lili, kata Kurnia, bahkan telah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

"Maka dari itu sekarang persoalannya bukan mampu atau tidak mampu, tapi mau tidak kepolisian menindak dugaan pelanggaran itu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan akan melimpahkan aduan ICW terkait pelanggaran yang dilakukan Lili ke KPK karena persoalan itu masuk kewenangan lembaga antirasuah.

"Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK, penyidik akan melimpahkan suratnya kepada KPK," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim

Polri Brigjen Adi Rian saat dikonfirmasi, Jumat, 10 September. Meski demikian, Andi tak merinci alasan di balik pelimpahan tersebut. Termasuk kapan surat dari ICW itu dilimpahkan ke KPK.