JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dihadirkan dalam sidang dugaan suap penanganan kasus dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju.
Stepanus merupakan mantan penyidik KPK yang didakwa menerima suap dari sejumlah tersangka kasus korupsi termasuk mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial hingga mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"ICW mendorong agar Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dihadirkan sebagai saksi di persidangan suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu, 13 Oktober.
Ia mengatakan KPK perlu menghadirkan Lili karena namanya sudah berkali-kali disebut oleh pihak terkait di persidangan tersebut. Mereka yang menyebut nama Lili di antaranya M Syahrial, Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada, dan Stepanus Robin Pattuju yang duduk sebagai terdakwa.
Tak hanya itu, Kurnia juga meminta KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan. Hal ini penting untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana lain selain pelanggaran UU KPK dibalik komunikasi yang dilakukan Lili dan Syahrial.
BACA JUGA:
Diketahui, Lili dan Syahrial telah terbukti berkomunikasi terkait dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah. Hal ini terungkap dalam sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas KPK dan berujung pada pemberian sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen.
"Tindakan ini penting dilakukan untuk semakin memperjelas peran-peran Lili dalam sengkarut perkara tersebut," tegas Kurnia.
"Dalam hal lain, komunikasi Lili dengan Syahrial ini semakin menandakan bahwa integritas Pimpinan KPK sudah berada pada level darurat stadium empat. Sebab, tidak hanya Lili, namun Firli Bahuri yang notabene menjabat sebagai Ketua KPK juga terbukti dua kali melanggar kode etik," imbuh pegiat antikorupsi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengungkapkan komunikasinya dengan Lili Pintauli Siregar terkait perkara penyidikan jual beli jabatan yang ditangani lembaga penegak hukum tersebut.
"Saya pernah minta tolong, tapi saat itu saya belum pernah bicara, beliau (Lili Pintauli) yang menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya katakan 'Itu kasus lama Bu, tahun 2019', kemudian dijawab 'banyak-banyak berdoalah'," kata Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan kelas I Medan, dilansir Antara, Senin, 11 Oktober.
Selain itu, Lili juga menyebut ada nama Syahrial dalam berkas penanganan kasus korupsi di mejanya. Hal tersebut diungkapnya saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 Oktober.
"Dalam BAP 41 saudara mengatakan 'Setelah itu saya tidak komunikasi lagi dengan Bu Lili, baru komunikasi lagi pada Juli 2020 saat saya sedang keluar 3 hari untuk jamaah tabligh dan saya sedang cuti pilkada. Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan itu perkara lama dari 2019. Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan saya memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu. Bu Lili mengatakan tidak bisa dibantu karena sudah keputusan pimpinan lalu saya mengiyakan', apakah keterangan ini benar?" tanya JPU KPK Lie Putra Setiawan.
"Benar," jawab Syahrial.
Setelah Syahrial memohon petunjuk dari Lili, Lili lalu memberikan nama Arief Aceh kepada Syahrial.
"Malam hari saya masih belum memutuskan antara apakah lewat Pak Robin atau Bu Lili (untuk mengurus perkara), saya mohon petunjuk kepada Bu Lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh, dia itu pengacara," ungkap Syahrial.