Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar akan tetap ikut mengurusi dugaan kasus suap penghentian perkara yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju.

Kepastian ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meski nama Lili muncul dalam persidangan di mana M Syahrial duduk sebagai terdakwa pada Senin, 26 Juli lalu. Menurutnya, keikutsertaan Lili tidak akan terganggu dengan penyebutan nama tersebut.

"Keterangan saksi tidak bisa dinilai (sebagai, red) fakta hukum jika tidak berkaitan dengan keterangan maupun alat bukti lain," kata Ali kepada VOI.

Dalam persidangan, Stepanus yang dihadirkan sebagai saksi menyebut komunikasi yang terjadi antara Lili dengan M Syahrial terkait pengusutan dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Namun, Ali mengatakan kesaksian Stepanus tersebut harus diuji lebih lanjut dalam agenda sidang lanjutan.

Dirinya juga memastikan tak akan ada konflik kepentingan dalam tiap keputusan strategis yang diambil dalam pengusutan kasus suap ini. Alasannya, Pimpinan KPK tak ikut ambil keputusan karena hal yang berkaitan dengan persidangan adalah tugas Satgas Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Kalau pun ada pengambilan keputusan yang melibatkan pimpinan, itu baru terjadi di akhir perkara atau saat penuntutan pada terdakwa dilakukan. Namun, seluruh keputusan diambil secara kolektif kolegial.

"Perlu kami tegaskan keputusan itu pun keputusan kolektif kolegial antara pimpinan, tim JPU, direktur penuntutan, dan deputi," tegasnya.

Meski Ali memastikan tak ada konflik kepentingan namun Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan Lili sebaiknya tak ikut campur dalam proses penanganan kasus suap Tanjungbalai.

"Bu Lili ini sebaiknya tidak melibatkan diri dalam rapat yang berkaitan dengan korupsi Tanjungbalai dan segala kasus termasuk dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin," kata Boyamin kepada VOI, Selasa, 27 Juli.

Dia bahkan menyebut, Lili sebaiknya menonaktifkan dirinya sendiri sambil menunggu proses persidangan. Apalagi, kasus suap Tanjungbalai terkait penghentian penanganan perkara ini masih panjang dan bisa saja menjerat pihak lain.

"Legawa nonaktifkan diri sendiri, tidak ikut dalam penanganan perkara dan ekornya," ujar pegiat antikorupsi tersebut.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga punya penilaian yang sama dan mendorong Lili Pintauli untuk mundur dari segala proses penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, hal ini juga sudah diatur secara tegas dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi: "setiap insan KPK wajib mengundurkan diri dari penugasan apabila dalam pelaksanaan tugas patut diduga menimbulkan benturan kepentingan".

"Lili Pintauli harus segera mengundurkan diri dari proses penanganan perkara tersebut. Sebab, nantinya dikhawatirkan putusan dari yang bersangkutan akan memiliki nuansa konflik kepentingan," tegas Kurnia.

Sebelumnya, eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju blak-blakan menyebut Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial mengaku pernah ditelepon Lili Pintauli terkait kasus yang tengah diusut.

Dia mengatakan, Syahrial sempat bercerita meminta bantuan Lili. Dari kesaksiannya, Lili yang lebih dulu menelpon Syahrial dan menyatakan berkas kasusnya ada di atas mejanya.

"Di awal terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu," ungkap Stepanus.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantulah Bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'Ya, udah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," imbuhnya menceritakan ulang pernyataan Syahrial.