JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berhasil meniru perilaku Ketua KPK Firli Bahuri saat dia masih menjabat sebagai Deputi Penindakan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut penilaian ini muncul karena Lili diduga menjalin komunikasi dengan pihak yang kasusnya tengah diusut oleh KPK, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Hubungan ini diduga terjadi saat penyidik komisi antirasuah tengah mengusut dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
"Kejadian itu serupa dengan yang dilakukan Firli Bahuri beberapa tahun lalu dengan kepala daerah asal Nusa Tenggara Barat. Jika benar (terjadi hubungan komunikasi, red) ini mengartikan Lili telah berhasil meniru perilaku Firli," kata Kurnia saat dihubungi VOI, Rabu, 28 Juli.
ICW mendorong agar Lili mundur dari segala proses penanganan suap Tanjungbalai yang melibatkan M Syahrial dan eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan.
Apalagi aturan terkait hal ini sudah secara tegas diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi: "setiap insan KPK wajib mengundurkan diri dari penugasan apabila dalam pelaksanaan tugas patut diduga menimbulkan benturan kepentingan".
Selain itu, KPK juga harus sesegera mungkin menelusuri sejumlah dugaan termasuk adakah aliran dana yang diterima Lili setelah berkomunikasi dengan Syahrial dan siapakah Fachri Aceh yang disebut orang kepercayaannya.
"Berikutnya, apakah ini kali pertama Lili menjalin komunikasi dengan pihak berperkara? Karena ICW khawatir sebelumnya Lili sudah pernah melakukan praktik serupa terhadap perkara-perkara yang lain," ujar Kurnia.
ICW juga mendorong Dewan Pengawas KPK dapat menjamin proses sidang dugaan pelanggaran etik pada pekan depan dapat berjalan etik. Mengingat, sejumlah penegakan etik yang dilakukan Tumpak Hatorangan Panggabean dkk kerap tumpul ke atas dan tajam kebawah.
Jika nantinya dari sidang etik terbukti terdapat pelanggaran berat maka Dewas KPK diminta menjatuhkan sanksi berat yaitu merekomendasikan Lili mundur dari jabatannya.
BACA JUGA:
Tak hanya terhadap KPK, ICW juga mendorong kepolisian menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 UU KPK terkait larangan Pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara. Nantinya, bila delik tersebut terbukti, Lili bisa dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
"Sekali lagi kejadian Lili Pintauli Siregar ini semakin membuktikan betapa bobroknya integritas KPK sejak dipimpin oleh Firli Bahuri," pungkasnya.