JAKARTA - Anggota Majelis Sidang Etik Albertina Ho mengatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tidak menyampaikan komunikasi yang pernah dilakukannya dengan pihak berperkara, yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, Sumut, M Syahrial kepada pimpinan KPK lainnya.
Lili Pintauli baru memberitahu perihal komunikasinya dengan M Syahrial setelah ramai pemberitaan di media termasuk media dan mendapat pertanyaan dari Ketua KPK Firli Bahuri.
"Terperiksa tidak pernah memberitahukan kepada pimpinan lain ada hubungan antara terperiksa dengan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai dan baru memberitahukan setelah ditanyakan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK karena masalah tersebut telah viral," kata Albertina dalam sidang yang ditayangkan secara daring, Senin, 30 Agustus.
Menurut majelis sidang, Lili harusnya segera melaporkan adanya komunikasi antara dia dan M Syahrial pada pimpinan lainnya.
"Bahkan setelah terbitnya sprindik atas nama M Syahrial terperiksa, yang seharusnya menyampaikan ada benturan kepentingan atau conflict of interest dalam perkara tersebut karena pernah berhubungan dengan M Syahrial juga tidak dilakukan," ungkap Albertina.
Hal ini yang jadi pembuktian jika Lili telah melakukan tindakan pelanggaran etik. "Terperiksa berhubungan dengan saksi M Syahrial yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK menurut majelis telah terbukti," tegasnya.
Meski begitu, tindakan Lili tidak lantas membuat penanganan perkara terhadap M Syahrial terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tak terjadi. Bahkan sprindik telah diterbitkan pada 15 April lalu.
Penyebabnya, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 26 November 2019 saat ekspos tingkat pimpinan periode lalu.
"Perkara tipikor jual beli jabatan yang melibatkan Syahrial sudah diputuskan naik ke tahap penyidikan saat ekspose tingkat pimpinan pada 26 November 2019 sebelum terperiksa dilantik sebagai Pimpinan KPK," ujar Albertina.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memutus Lili bersalah dan melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Dia dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
Atas tindakannya, Tumpak Hatorangan dkk menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Ada dua hal yang memberatkan Lili sehingga ia dijatuhi hukuman tersebut. Lili Pintauli disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan tidak memberikan contoh dan teladan sebagai Pimpinan KPK.