JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akhirnya melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Moeldoko merasa dirugikan akibat tudingan berburu rente dari peredaran obat antiparasit Ivermectin di tengah pandemi COVID-19.
Ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Moeldoko melaporkan Egi dan Miftah ke Bareskrim Polri. Menurutnya, ia selama ini telah memberikan kesempatan terhadap kedua peneliti ICW itu untuk mengklarifikasi tudingan yang disampaikannya dan meminta mereka mencabut serta meminta maaf.
"Saya sebenarnya sudah memberikan kesempatan berulang kali untuk bisa menjelaskan dengan baik, memberikan bukti-bukti. Kalau itu tidak bisa, saya beri kesempatan lagi untuk minta maaf dan mencabut tapi sampai dengan saat ini iktikad baik saya tidak dilakukan," kata Moeldoko usai menyampaikan pelaporan, Jumat, 10 September.
"Sehingga, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya melapor," imbuhnya.
Ia menegaskan pelaporan ini bukan berarti dirinya antikritik. Hal ini, kata Moeldoko telah dibuktikan melalui program 'KSP Mendengar'.
"Sengaja (di sana, red) saya berikan peluang masyarakat untuk datang ke KSP kita terima dengan baik, kita beri mic, silakan mau marah-marah karena mungkin ada sumbatan komunikasi. Biasa saya, enggak ada masalah," tegasnya.
Hanya saja, kali ini dia merasa tudingan yang disampaikan ICW melalui penelitinya yaitu Egi Primayogha dan Miftah sudah menyentuh ranah pribadinya dan memberikan kerugian. Sehingga, Moeldoko memutuskan untuk melapor.
"Ini sudah berkaitan dengan persoalan pribadi yang harus diselesaikan. Saya punya istri, punya anak, nanti ini jadi beban mereka. Saya tidak mau itu," ujar mantan Panglima TNI itu.
Polemik antara ICW dan Moeldoko ini bermula saat peneliti ICW Egi Primayogha dalam sebuah acara diskusi mengungkap dugaan kedekatan Moeldoko dengan petinggi PT Harsen Laboratories yang memproduksi dan menawarkan obat Ivermectin.
Dugaan ini muncul setelah penelusuran dokumen perusahaan yang mengungkap kaitan antara Moeldoko dan petinggi perusahaan tersebut. Salah satunya adalah kedekatan petinggi PT Harsen Sofia Koswara dan anak Moeldoko, Joanina Rachma yang sama-sama pemegang saham di PT Noorpay Perkasa.
Selain itu, ICW juga menyatakan PT Noorpay diduga pernah bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang dipimpin Moeldoko untuk impor beras.
ICW siap hadapi Moeldoko
Laporan Moeldoko terhadap dua penelitinya, kemudian ditanggapi ICW. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pihaknya menghormati langkah yang diambil Moeldoko untuk melaporkan pengkritiknya ke polisi.
"ICW sepenuhnya menghormati langkah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang memilih jalur hukum untuk menjawab kritik masyarakat," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya yang diterima VOI.
Hanya saja, dia menganggap sebetulnya ada cara lain yang bisa diambil Moeldoko daripada melaporkan peneliti yang melakukan kajian seperti memberi argumentasi dan bukti bantahan relevan. Apalagi, kajian tersebut sebenarnya ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi dan nepotisme antara KSP dan pihak swasta terkait penyebaran Ivermectin di tengah pandemi COVID-19.
Selain itu, Kurnia juga menganggap Moeldoko terlalu jauh menafsirkan kajian tersebut. Egi Primayogha sebagai peneliti ICW yang memaparkan kajian Ivermectin tak pernah melontarkan tudingan secara langsung kepada Moeldoko.
"ICW memastikan seluruh kalimat di dalam siaran pers tersebut menggunakan kata 'indikasi' dan 'dugaan'. Sebelum tiba pada kesimpulan adanya dugaan konflik kepentingan, kami memastikan kajian itu telah melalui proses pencarian informasi dan data dari berbagai sumber yang kredibel," ungkap Kurnia.
Selanjutnya, dia juga mengakui adanya penyampaian lisan secara keliru terkait kerja sama ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. Tapi, hal ini sudah diklarifikasi bahkan ICW telah melakukan permintaan maaf saat menjawab surat somasi dari kubu Moeldoko.
"Atas langkah hukum pelaporan ke Bareskrim yang dilakukan oleh KSP Moeldoko, ICW telah didampingi sejumlah kuasa hukum. Maka dari itu, pihak kuasa hukum akan mendampingi terlapor guna menghadapi setiap tahapan di Bareskrim Polri," ujar Kurnia.
Dirinya berharap pelaporan ini tak akan mempengaruhi langkah kelompok masyarakat untuk menjalankan peran mengawasi tindakan dan kebijakan yang diambil pejabat publik.
"Pengawasan publik tetap harus dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat dideteksi guna mencegah kerugian bagi masyarakat luas," pungkasnya.
*Baca Informasi lain soal KASUS HUKUM atau baca tulisan menarik lain dari Wardhany Tsa Tsia.