Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah menerima surat somasi yang dilayangkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. ICW menggandeng kuasa hukum kini mempelajari poin-poin keberatan Moeldoko dalam surat somasinya. 

“ICW sudah menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melalui kuasa hukumnya. Untuk itu, kami bersama dengan sejumlah kuasa hukum sedang mempelajari poin-poin yang tertuang dalam somasi tersebut,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa, 3 Agustus dini hari. 

Sebelumnya Moeldoko menuntut permintaan maaf dari ICW atas tudingan keterlibatan dirinya dengan PT Harsen Laboratories yang merupakan produsen obat Ivermectin. 

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk Moeldoko, Otto Hasibuan.

Selain itu, Moeldoko juga menuntut agar peneliti ICW Egi Primayogha menyampaikan bukti atas tudingan yang dianggapnya sebagai fitnah.

"Saya memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi dalam 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin," kata Otto dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 29 Juli.

Menurutnya, pemberian kesempatan tersebut dilakukan supaya Moeldoko tak dianggap menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang.

"Jadi kalau 1x24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW dan Saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mencabut ucapan serta pernyataannya juga tidak bersedia minta maaf pada klien kami secara terbuka dengan sangat meyesal akan kami laporkan," ungkap Otto.

Otto mengatakan Moeldoko sebenarnya enggan untuk menyelesaikan tudingan ini melalui jalur hukum. Namun, sejumlah tudingan yang disampaikan Egi dalam konferensi pers lalu tidak benar atau fitnah.

Otto menjelaskan kliennya tak pernah memiliki kaitan apa pun dengan PT Harsen yang merupakan produsen obat Ivermectin. Moeldoko, sambungnya, tak memiliki saham atau duduk di jajaran direksi.

Bantahan ini juga disampaikan terkait tudingan putri Moeldoko, Joanina Novinda Rachma yang disebut punya kedekatan dengan PT Harsen Laboratories. Menurut Otto, Joanina memang duduk sebagai pemegang saham di PT Noorpay Perkasa tapi perusahaan itu tak ada kaitannya dengan produk farmasi juga bisnis ekspor beras.

Tak hanya itu, pengacara ini juga membantah Moeldoko mencari keuntungan dari bisnis beras selama menjabat sebagai Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

"Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa Pak Moeldoko tidak ada kaitan dengan bisnis Ivermectin, peredaran ivermectin, dan tidak ada kaitan dengan dengan impor beras sebagaimana disebutkan ICW dan saudara Egi dalam siaran persnya dan diskusi yang dilakukan," jelas Otto Hasibuan.