ICW Punya Waktu 3x24 Jam untuk Minta Maaf ke Moeldoko
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Foto: Instagram @dr_moeldoko

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko berencana melayangkan somasi kedua kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). Somasi ini berkaitan dengan tudingan bisnis obat Ivermectin dan ekspor beras.

"Besok kami akan kirim lagi somasi kedua kepada saudara Egi dan kawannya," ucap pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 5 Agustus.

Somasi yang akan dikirim pada Jumat, 6 Agustus berisi permintaan agar ICW memberikan bukti keterlibatan Moeldoko atas tudingannya. Selain itu, ICW juga diberi waktu selama 3x24 jam.

Jika nantinya ICW bisa membuktikan adanya keterlibatan, maka, Moeldoko akan bertanggung jawab dengan segala konsekuensinya.

"Kalau ICW bisa memberikan bukti tentang keterlibatan pak Moeldoko, dengan ini saya menyatakan tegas pak Moeldoko siap bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum," tegas Otto.

Jika sebaliknya, Moeldoko hanya meminta agar ICW meminta maaf dan menarik semua tudingannya. Kemudian, permasalahan itu dianggap selesai.

"Tetapi umpamanya ICW tidak bisa membuktikan tuduhan, pak Moeldoko tidak membawa ke polisi. Tetapi, kita minta mereka mencabut tuduhan-tuduhan tersebut. Tidak langsung juga kita laporkan," ungkap Otto.

Tapi, jikalau ICW tidak bisa membuktikan dan meminta maaf, langkah hukum akan dipertimbangkan. Semua tergantung dari sikap yang nantinya ditunjukan ICW.

"Kalau umpamanya dia sudah tidak bisa membuktikan, tetapi tak mau mencabut dan meminta maaf, tentunya klien kami akan mempertimbangkan langkah selanjutnya," tandas Otto.

Sebelumnya, Moeldoko menuntut permintaan maaf dari ICW atas tudingan keterlibatan dirinya dengan PT Harsen Laboratories yang merupakan produsen obat Ivermectin. Permintaan itu dilayangkan melalui surat somasi.

Selain itu, Moeldoko juga menuntut agar peneliti ICW Egi Primayogha menyampaikan bukti atas tudingan yang dianggapnya sebagai fitnah.

"Saya memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi dalam 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin," kata Otto.