Tak Kunjung Cabut dan Minta Maaf Atas Pernyataan Pemburu Rente, ICW Dilaporkan Moeldoko ke Polisi
Moeldoko bersama pengacaranya dalam jumpa pers terkait tudingan ICW/Wardhany Tsa Tsia (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memutuskan akan melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan penelitinya Egi Primayogha ke polisi.

Keputusan tersebut diambil setelah mantan Panglima TNI ini memberikan waktu kepada ICW dan penelitinya untuk mencabut dan meminta maaf atas pernyataan yang menyudutkan sebagai pemburu rente lewat jaringan distribusi obat antiparasit Ivermectin.

"Saya akan melanjutkan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian," kata Moeldoko dalam konferensi pers di kediamannya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Agustus.

Dia mengatakan, tuduhan yang disampaikan ICW dan penelitinya jika dirinya pemburu rente adalah tuduhan yang serius sehingga harus direspons. Moeldoko juga mengatakan sejak beberapa waktu lalu, dirinya telah memberi kesempatan bahkan hingga tiga kali bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut untuk melakukan klarifikasi.

"Saya sudah memberikan kemudahan dan skesabaran memberi kesempatan sampai tiga kali tapi mereka tidak menunjukkan itikad baiknya untuk mengklarifikasi dengan baik atau minta maaf," tegasnya.

Moeldoko mengatakan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh ICW. Apalagi, selama ini lembaga tersebut selalu menjaga independensinya.

"Independensi organisasi masyarakat sipil, karena saya sangat dekat dengan semua organisasi itu, saya melihat sangat baik. Cukup baik. Tapi, saya menyayangkan, jangan karena kejadian ini independensi dari organisasi itu dipertanyakan oleh berbagai pihak. Sayang! Itu imbauan saya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Moeldoko menyatakan dia dan putrinya, Joanina Novinda Rachman tidak ada hubungannya dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen Ivermectin yang kini menjadi obat COVID-19.

Hal ini menjawab tudingan keterlibatan dirinya dengan PT Harsen Laboratories yang merupakan produsen obat Ivermectin. Permintaan itu dilayangkan melalui surat somasi.

Selain itu, Moeldoko juga menuntut agar peneliti ICW Egi Primayogha menyampaikan bukti atas tudingan yang dianggapnya sebagai fitnah.