Lanjut Proses Hukum di Bareskrim, Moeldoko Belum Pikirkan Berdamai dengan 2 Peneliti ICW 
Moeldoko usai diperiksa atas laporan tudingan pemburu rente (Rizky Adytia)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko belum terpikir untuk berdamai dengan dua peneliti ICW. Proses hukum akan terus berlanjut.

"Kita kan melapor, karena kita yang melapor tentunya kita nggak ada pemikiran seperti itu ya kan," ujar pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan kepada wartawan, Selasa, 12 Oktober.

Otto menegaskan permintaan maaf dari pihak pelapor terkait ekspor beras saat ini tidak akan berpengaruh. Sebab, kesempatan di tahap awal sudah diberikan tapi tak dimanfaatkan.

"Iya permintaan maaf nggak menghapus pidana. Pada waktu itu kita melakukan somasi, Pak Moeldoko kan simpel saja. dia ingin mengatakan bahwa, 'kalau you merasa tidak punya bukti dan you merasa salah ya cabut saja pernyataannya dan minta maaf selesai saya maafkan'. cukup bagus pak Moeldoko , Pak Moeldoko tak neko-neko," papar Otto.

Namun, Otto enggan berkomentar soal perdamaian. Apalagi pihak terlapor pun saat ini belum diperiksa.

"Kita lihat saja nanti bagaimana selanjutnya," kata Otto.

Moeldoko sebelumnya melaporkan Egi Primayogha dan Miftah, ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik soal tudingan pemburu rente.

Keputusan melaporkan kedua peneliti ICW itu karena kesabarannya telah habis. Sebab, Moeldoko sudah memberikan tenggat waktu bagi mereka untuk menjelaskan atau mengklarifikasi tudingan tersebut.

Tetapi peneliti ICW menurut Moeldoko tidak pernah melakukannya. Bahkan keduanya disebut tidak menujukkan iktikad baik.