JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko bakal menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tentang tudingan pemburu rente di Bareskrim Polri. Moeldoko akan diminta keterangan dengan kapasitas sebagai pelapor.
Rencananya, pemeriksaan akan berlangsung hari ini sekitar pukul 15.00 WIB.
"Yang terjadwal begitu ya (pemeriksaan Moeldoko)," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, Selasa, 12 Oktober.
Penjadwalan pemeriksaan ini pun merupakan tindak lanjut dari pelaporan beberapa waktu lalu. Di mana dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai terlapor.
BACA JUGA:
Moeldoko resmi melaporkan Egi Primayogha dan Miftah, ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik soal tudingan pemburu rente.
Keputusan melaporkan kedua peneliti ICW itu karena kesabarannya telah habis. Sebab, Moeldoko sudah memberikan tenggat waktu bagi mereka untuk menjelaskan atau mengklarifikasi tudingan tersebut.
Tetapi, sampai saat ini peneliti ICW menurut Moeldoko tidak pernah melakukannya. Bahkan, tidak menujukan itikad baik.
Laporan Moeldoko teregistrasi dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 september 2021.