Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut sedang memproses pelaporan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap dua peneliti Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftah atas dugaan pencemaran nama baik. Saat ini, berkas pelaporan itu masih dipelajari.

"Iya masih ditangani oleh penyidik, pelajari," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis, 16 September.

Tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penyelidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi dari pihak pelapor hingga nantinya para terlapor.

Namun belum bisa dipastikan kapan penyelidik mulai memanggil pihak-pihak yang terlibat. Alasannya, kasus itu masih dalam proses.

"Ya dalam penyelidikan sekarang dari penyidik, sedang proses," kata Rusdi.

Sebelumnya, Moeldoko resmi melaporkan Egi Primayogha dan Miftah, peneliti Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik soal tudingan pemburu rente.

Keputusan melaporkan kedua peneliti ICW itu karena kesabarannya telah habis. Sebab, Moeldoko sudah memberikan tenggat waktu bagi mereka untuk menjelaskan atau mengklarifikasi tudingan tersebut.

Tetapi, sampai saat ini peneliti ICW menurut Moeldoko tidak pernah melakukannya. Bahkan, tidak menujukan itikad baik.

Laporan Moeldoko teregistrasi dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 september 2021.