JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko rampung memberikan keterangan sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik. Salah satu keterangan yang disampaikan perihal kronologi kasus tersebut.
"Menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi dan disertai bukti-bukti yang ada," ujar pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan kepada wartawan, Selasa, 12 Oktober.
Terkait bukti, dalam pemeriksaan itu tim penyelidik juga mencocokkan dengan kronologis atas laporan pemburu rente.
"Jadi jauh sebelumnya kita sudah serahkan bukti-buktinya, tadi hanya dicocokkan dan diklarifikasi," kata Otto.
Kemudian, Moeldoko juga membantah semua tudingan yang disampaikan dua peneliti ICW selaku terlapor. Pertama soal perburuan rente dan ekspor beras dengan PT Noorpay.
"Dalam rangka membuktikan itulah Pak Moeldoko hadir dan diperiksa sebagai pelapor," kata Otto.
BACA JUGA:
Moeldoko sebelumnya melaporkan Egi Primayogha dan Miftah, ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik soal tudingan pemburu rente.
Keputusan melaporkan kedua peneliti ICW itu karena kesabarannya telah habis. Sebab, Moeldoko sudah memberikan tenggat waktu bagi mereka untuk menjelaskan atau mengklarifikasi tudingan tersebut.
Tetapi, peneliti ICW menurut Moeldoko tidak pernah melakukannya. Bahkan, tidak menujukkan iktikad baik.
Laporan Moeldoko teregistrasi dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 september 2021.