JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menghormati langkah yang diambil Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk menjawab kritik dengan melapor ke polisi.
Hal ini disampaikan terkait pelaporan Moeldoko atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan ICW karena menyebut dirinya berburu rente dari penyebaran obat antiparasit Ivermectin.
"ICW sepenuhnya menghormati langkah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang memilih jalur hukum untuk menjawab kritik masyarakat," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya yang diterima VOI, Jumat, 10 september.
Padahal ketimbang melapor, sambungnya, ada cara lain yang bisa diambil Moeldoko yaitu memberi argumentasi dan bukti bantahan yang relevan.
Lagipula, ICW berpendapat, kajian tersebut sebenarnya ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi dan nepotisme antara KSP dan pihak swasta terkait penyebaran Ivermectin.
Kurnia juga mengatakan, Moeldoko terlalu jauh menafsirkan kajian yang dihasilkan ICW. Egi Primayogha sebagai peneliti ICW yang memaparkan kajian Ivermectin tak pernah melontarkan tudingan secara langsung kepada Moeldoko.
"ICW memastikan seluruh kalimat di dalam siaran pers tersebut menggunakan kata 'indikasi' dan 'dugaan'. Sebelum tiba pada kesimpulan adanya dugaan konflik kepentingan, kami memastikan kajian itu telah melalui proses pencarian informasi dan data dari berbagai sumber yang kredibel," ungkap Kurnia.
Selanjutnya, dia juga mengakui adanya penyampaian lisan secara keliru terkait kerja sama ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. Tapi, hal ini sudah diklarifikasi bahkan ICW telah melakukan permintaan maaf saat menjawab surat somasi dari kubu Moeldoko.
"Atas langkah hukum pelaporan ke Bareskrim yang dilakukan oleh KSP Moeldoko, ICW telah didampingi sejumlah kuasa hukum. Maka dari itu, pihak kuasa hukum akan mendampingi terlapor guna menghadapi setiap tahapan di Bareskrim Polri," ujar Kurnia.
BACA JUGA:
Dirinya berharap pelaporan ini tak akan mempengaruhi langkah kelompok masyarakat untuk menjalankan peran mengawasi tindakan dan kebijakan yang diambil pejabat publik.
Kurnia mengatakan, pengawasan harus tetap dilakukan sehingga potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat dideteksi untuk mencegah kerugian bagi masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Moeldoko resmi melaporkan Egi Primayoha dan Miftah dari Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik soal tudingan pemburu rente.
Keputusan melaporkan kedua komisioner IWC itu karena kesabarannya sudah habis. Moeldoko sudah memberikan tenggat waktu bagi mereka untuk menjelaskan atau mengklarifikasi tudingan tersebut.
Tetapi sampai saat ini mereka tidak pernah melakukannya. Bahkan, tidak menujukkan iktikad baik. Laporan Moeldoko teregistrasi dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 September 2021.