JAKARTA - Pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan menyebut tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap kliennya soal bisnis obat Ivermectin dan ekspor beras sudah memenuhi unsur pidana. Tudingan itu dianggap melanggar Undang-Undang ITE.
"Tadi pagi kami sudah berbicara kepada klien kami, Pak Moeldoko. Kami sesungguhnya berpendapat dari segi hukum bahwa ini sudah memenuhi dari segi unsur pidana sebagaimana dimuat dalam UU ITE," ucap Otto dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 5 Agustus.
Meski demikian, lanjut Otto, kliennya itu tak mau langsung membawa permasalahan ini polisi. Sehingga, diputuskan untuk mengirimkan somasi kedua.
Di mana, isi somasi itu meminta ICW untuk membuktikan keterlibatan Moeldoko atas semua tudingan yang dilayangkan. Somasi itu bakal dikirimkan pada Jumat, 6 Agustus.
"Besok kami akan kirim lagi somasi kedua kepada saudara Egi dan kawannya," kata dia.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Otto juga menampik banyak anggapan pernyataan ICW hanyalah kritikan sehingga tidak bisa dipidana. Menurutnya, pernyataan itu murni tudingan yang sepantasnya dibuktikan kebenarannya.
"Kalau kritik itu pasti engga bisa, bukan dipidana. Tapi ini bukan kritik ini tuduhan," tandas Otto.
Sebelumnya, Moeldoko menuntut permintaan maaf dari ICW atas tudingan keterlibatan dirinya dengan PT Harsen Laboratories yang merupakan produsen obat Ivermectin. Permintaan itu dilayangkan melalui surat somasi.
Selain itu, Moeldoko juga menuntut agar peneliti ICW Egi Primayogha menyampaikan bukti atas tudingan yang dianggapnya sebagai fitnah.
"Saya memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi dalam 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin," kata Otto.