Bagikan:

ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh memperpanjang masa penahanan dua tersangka investasi ilegal dengan keuntungan menyentuh Rp164 miliar. 

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, perpanjangan masa penahanan kedua tersangka sudah dilakukan selama 90 hari.

"Perpanjangan masa penahanan terhadap kedua tersangka merupakan penahanan pengadilan. Kedua tersangka sudah ditahan selama 90 hari," jelas Kombes Winardy di Banda Aceh dilansir dari Antara, Rabu, 16 Juni. 

Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri), S (30) dan SHA (31). Investasi bodong kedua pelaku dilakukan melalui perusahaan penjualan pakaian, Yalsa Boutique.

Investasi dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut reseller dengan anggota sekitar 17.800 orang. Penyidik, sambung Winardy, telah memeriksa 42 orang saksi sambil merampungkan berkas perkara. Untuk kasusnya sendiri, masih berada di tahap satu. 

"Terkait barang bukti yang disita, belum ada penambahan. Sebelumnya, penyidik sudah menyita sejumlah mobil mewah dan rumah tersangka, serta uang tunai Rp46 juta, dan lainnya," kata Winardy.

Sebelumnya penyidik Polda Aceh menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan investasi bodong Rp164 miliar melalui perusahaan penjualan pakaian berinisial S (30) dan SHA (31). Kedua tersangka merupakan pemilik Yalsa Boutique, perusahaan penjualan pakaian.

Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan. Dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Selain alat bukti, penyidik mendapatkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak perbankan, sehingga memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

Kepala Subdirektorat Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Erwan mengatakan, penyidik menyita uang Rp46 juta, laptop, emas berbagai bentuk, 87 lembar surat pembelian emas, kartu ATM, buku rekening, dan barang bukti lainnya.

"Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah mobil. Semua barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melacak A aset kedua tersangka untuk kasus tindak pencucian uangnya," kata AKBP Erwan.

AKBP Erwan mengatakan Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun danai masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp164 miliar.

Penghimpunan uang dari masyarakat dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 hingga Februari 2021.

AKBP Erwan mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

"Serta Pasal 2 Ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata AKBP Erwan.