BULELENG - Polres Buleleng, Bali mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pamannya sendiri. Pria bejat ini berinisial NAD (38).
"Korban masih keluarga pelaku (atau) pamannya," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Rabu, 16 Juni.
Pencabulan terjadi pada Selasa, 16 Februari lalu. Kasus ini baru terungkap setelah korban berbicara kepada ayahnya.
Polisi kemudian menyelidiki laporan keluarga korban dan memeriksa saksi-saksi. Kasus ini pun naik ke penyidikan pada 15 Mei.
"Bukti, yang cukup didukung dengan adanya visum dan juga berdasarkan korban serta saksi fakta lainnya sebanyak tiga saksi fakta yang saling mendukung," imbuh Sumarjaya.
Pelaku yang bekerja sebagai guru tari ini ditangkap pada 24 Mei. Pelaku langsung ditahan.
BACA JUGA:
Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban. Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Sumarjaya.