Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan paman dari korbannya.

"Korban rudapaksa merupakan keponakan dari tersangka dan masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, dilansir Antara, Senin, 28 Juni.

Ia mengatakan tersangka pemerkosaan berinisial AS (21) merupakan paman dari korban yang masih berusia di bawah umur.

Aksi rudapaksa itu terjadi saat tersangka dan korban sedang berada di rumah neneknya. Modus yang dilakukan yaitu membujuk untuk menonton video dewasa.

"Modusnya bujuk rayu, korban diajak menonton video dewasa dan kemudian dilakukan pencabulan (rudapaksa)," tutur-nya.

  

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban kata Siswo, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pria yang sehari-harinya bekerja menjadi karyawan swasta itu kini terancam mendekam di balik jeruji besi selama 5 sampai 15 tahun.

"Kami jerat tersangka Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.