Minta Anies Terapkan SIKM karena Pengetatan PPKM, Ombudsman: Jangan Sampai WFH Jadi Work From Holiday
FOTO ILUSTRASI/ANTARAST

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) di Ibu Kota.

Sebab dalam pengetatan PPKM mikro sejak 22 Juni hingga 5 Juli, Anies mewajibkan seluruh perusahaan kecuali sektor esensial untuk menerapkan bekerja di rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen.

Teguh khawatir, akibat kebijakan tersebut, banyak pegawai yang memanfaatkan kesempatan ini untuk bekerja sambil liburan ke luar daerah karena mereka tak diharuskan pergi ke kantor.

"SIKM ini penting sebagai bagian dari fungsi kontrol terhadap pekerja yang melakukan work from home (WFH) agar tidak menjadi work from holiday," kata Teguh kepada wartawan, Jumat, 25 Juni.

Teguh menilai, pembatasan terhadap pusat perbelanjaan hingga penutupan tempat wisata di Ibu Kota dikhawatirkan memunculkan potensi para pekerja tersebut beralih keluar kota dan bekerja dari tempat liburan mereka.

Karenanya, cara ideal yang bisa dilakukan adalah pengawasan pegawai dari instansi atau perusahaan tempatnya bekerja, ditopang dengan kontrol pelaksanaan PPKM dengan dengan memberlakukan SIKM oleh Pemprov DKI.

Namun, Teguh mengusulkan pemberlakukan SIKM hanya pada pegawai yang bekerja di tempat usaha selain sektor esensial.

Untuk pekerja di sektor esensial seperti pengantar barang kebutuhan pokok dan jasa pengantaran barang dapat dikecualikan dalam ketentuan tersebut dengan berkaca pada pemberlakuan SIKM sebelumnya. 

"Pada ketentuan SIKM sebelumnya, kewajiban pendaftaran pada sektor pengiriman sembako dan barang ditemukan justru menghambat arus pengiriman kebutuhan pokok dan barang," jelas dia.

Sebelumnya, Anies memperketat sejumlah aturan dalam PPKM mikro periode 22 Juni hingga 5 Juli. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 769 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Berikut adalah aturan baru PPKM mikro DKI sampai 5 Juli 2021:

1. Kegiatan tempat kerja atau perkantoran

Work from home (WFH) wajib 75 persen dan work from office 25 persen di semua zona risiko COVID-19. Berlaku pada seluruh perkantoran atau tempat kerja, baik kantor pemerintah, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta. 

2. Kegiatan sektor esensial beroperasi 100 persen

3. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen

4. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

5. Rumah makan, restoran, hingga kafe

- Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen

- beroperasi sampai pukul 25 persen

- Take away atau delivery service 24 jam

- Musik hidup atau live music ditiadakan

- bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup

- dilarang menjual pelayanan shisha

6. Akad nikah

- Maksimal pengunjung 30 orang

- Dilakukan pukul 06.00-20.00 WIB

7. Resepsi pernikahan

- Maksimal pengunjung 25 persen

- dilarang menyajikan hidangan makan di tempat

- Dilakukan pukul 06.00-20.00 WIB

Berikut adalah kegiatan yang ditutup atau tidak boleh beroperasional:

1. Salon atau barber shop

2. Golf atau driving range

3. Meeting, seminar, workshop di hotel dan gedung pertemuan

4. Kawasan pariwisata

5. Museum dan galeri

6. Wisata air

7. Pusat kesegaran jasmani, gym, atau fitness center 

8. Pemutaran film atau bioskop

9. Bowling, biliar, seluncur

10. Waterpark

11. Kolam renang

12. Arena permainan anak