Anies Baswedan Keluarkan Aturan Baru PPKM Mikro DKI, Semua Kantor WFH 75 Persen
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah sejumlah aturan dalam PPKM mikro periode 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 769 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Salah satu aturannya adalah mewajibkan perkantoran di semua zona risiko COVID-19 untuk menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen, baik zona merah, oranye, kuning, hingga hijau.

"Work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from offie sebesar 25 persen," tulis Anies dalam Kepgub, dikutip pada Rabu, 23 Juni.

Anies menuturkan, aturan baru ini berlaku pada seluruh perkantoran atau tempat kerja, baik kantor pemerintah, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta. Aturan ini wajib dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Lalu, kegiatan pada sektor esensial tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Adapun kegiatan sektor esensial antara lain sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasarm utilitas publik, dan objek vital nasional.

"Sektor esensial lainnya adalah tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelajan, dan warung kelontong," jelas dia.

Selanjutnya, kegiatan konstruksi juga masih diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu, kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, hingga tempat pelatihan dilaksanakan secara daring atau online.

Aturan mengenai kegiatan di tempat kerja berbeda dengan aturan PPKM mikro yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dalam aturan pemerintah pusat, hanya zona merah yang wajib menerapkan WFH 75 persen. Sementara, zona lainnya diperbolehkan WFH 50 persen.