PPKM Mikro DKI Diperketat, Anies: Kami Harus Membuat Keputusan Serius untuk Tekan Penyebaran Virus
ILUSTRASI (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat sejumlah aturan dalam PPKM mikro periode 22 Juni hingga 5 Juli. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 769 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Banyak protokol pada kegiatan usaha yang diperketat hingga ditutup selama dua pekan. Anies menyebut kebijakan baru ini dilakukan seiring dengan lonjakan kasus COVID-19.

"Kenaikan kasus COVID-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," kata Anies dalam keterangannya, Rabu, 23 Juni.

Anies menjelaskan, aturan PPKM mikro baru ini memuat beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini kembali menegaskan agar masyarakat tidak menyepelekan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan. 

"Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanaganan COVID-19 dapat terlaksana dengan baik," ungkap Anies.

Berikut adalah aturan baru PPKM mikro DKI sampai 5 Juli 2021:

1. Kegiatan tempat kerja atau perkantoran

Work from home (WFH) wajib 75 persen dan work from office 25 persen di semua zona risiko COVID-19. Berlaku pada seluruh perkantoran atau tempat kerja, baik kantor pemerintah, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta. 

2. Kegiatan sektor esensial beroperasi 100 persen

3. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen

4. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

5. Rumah makan, restoran, hingga kafe

- Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen

- beroperasi sampai pukul 25 persen

- Take away atau delivery service 24 jam

- Musik hidup atau live music ditiadakan

- bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup

- dilarang menjual pelayanan shisha

6. Akad nikah

- maksimal pengunjung 30 orang

- Dilakukan pukul 06.00-20.00 WIB

7. Resepsi pernikahan

- maksimal pengunjung 25 persen

- dilarang menyajikan hidangan makan di tempat

- Dilakukan pukul 06.00-20.00 WIB

Berikut adalah kegiatan yang ditutup atau tidak boleh beroperasional:

1. Salon atau barber shop

2. Golf atau driving range

3. Meeting, seminar, workshop di hotel dan gedung pertemuan

4. Kawasan pariwisata

5. Museum dan galeri

6. Wisata air

7. Pusat kesegaran jasmani, gym, atau fitness center 

8. Pemutaran film atau bioskop

9. Bowling, biliar, seluncur

10. Waterpark

11. Kolam renang

12. Arena permainan anak