Kemenag: Salat Iduladha 1442 Hijriah di Zona Merah dan Oranye Ditiadakan
Arsip Foto. Warga Muslim melaksanakan Salat Idukadha di Masjid Al Akbar, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/7/2020). (Foto: Moch Asim/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan Salat Iduladha 1442 Hijriah di masjid, mushala, atau lapangan di daerah yang berada di luar zona merah dan oranye, zona risiko penularan COVID-19 tinggi dan sedang.

"Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 atau di luar zona merah dan oranye berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 23 Juni.

"Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan," ia menambahkan.

Menteri Agama sudah mengeluarkan surat edaran mengenai panduan pelaksanaan ibadah Iduladha pada masa pandemi COVID-19.

Surat edaran itu antara lain ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama, pemimpin organisasi Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta warga Muslim.

Menurut surat edaran Menteri Agama, pelaksanaan Salat Iduladha di luar zona merah dan oranye harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Panitia pelaksanaan kegiatan ibadah diwajibkan membatasi jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat, mengecek suhu tubuh jamaah, serta memastikan jamaah membawa perlengkapan Salat sendiri, menjaga jarak, dan memakai masker selama kegiatan ibadah.

​​​​Warga lanjut usia atau orang yang dalam kondisi kurang sehat atau baru sembuh dari sakit atau baru pulang dari perjalanan, menurut surat edaran Menteri Agama tidak boleh melaksanakan Salat Iduladha di lapangan terbuka atau masjid atau musala.

Menurut surat edaran Menteri Agama, khatib juga harus memakai masker dan pelindung wajah saat menyampaikan khutbah dan membatasi durasi khutbah paling lama 15 menit.

Setelah pelaksanaan ibadah Iduladha, jamaah diminta kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," kata Menteri Agama.

Takbiran untuk menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya boleh dilaksanakan di semua masjid dan mushala dengan peserta terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas ruang.

Namun kegiatan takbir keliling tidak boleh dilaksanakan karena bisa menimbulkan kerumunan yang meningkatkan risiko penularan COVID-19.