Kemenag Tegaskan Takbiran Keliling Tak Diperbolehkan Demi Antisipasi Keramaian
ILUSTRASI/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung ramadan. Alasannya takbir keliling dapat mengundang keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan.

"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," bunyi salah satu poin surat edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID-19 dikutip Antara, Kamis, 6 Mei.

Surat edaran itu juga memuat pelaksanaan takbir di masjid. Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di masjid atau mushala tanpa terpengaruh zona risiko penularan.

Hanya saja kapasitasnya diatur yakni tingkat keterisian masjid/musala tak lebih dari 10 persen serta tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," kata dia.

Jika membandingkan dengan surat panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan sebelumnya bernomor 03 tahun 2021 di awal-awal bulan puasa, pelaksanaan ibadah ramadan hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning. Sementara zona merah dan oranye tak diperbolehkan.

Di sisi kapasitas, zona hijau dan kuning boleh menggelar berbagai kegiatan Ramadhan di masjid/musala tapi mesti 50 persennya saja.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan panduan tersebut diterbitkan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tak mengurangi euforia Idul Fitri.

"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.

Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan panduan pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri 1442 Hijriyah. Masyarakat yang ingin menggelar salat Id di masjid/lapangan mesti berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas penanganan COVID-19, dan keamanan setempat.

Arahan tersebut ditujukan agar panitia penyenggara salat Id mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.