JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok buka suara soal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tipe nonsubsidi di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Dalam keterangannya kepada VOI, Ahok mengatakan jika perubahan harga itu selaras dengan peningkatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sumut dari sebelumnya 5 persen menjadi 7,5 persen untuk jenis kendaraan BBM nonsubsidi.
Adapun, beleid yang menjadi acuan pembaharuan ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.
“Kenaikan memang menyesuaikan dengan Pergub. Pak Edy telepon saya sebelumnya menanyakan soal kenaikan ini. Karena memang kami berhubungan baik,” katanya, Kamis, 6 Mei.
Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengungkapkan kenaikan pajak PBBKB sebesar 2,5 persen bertujuan untuk mengkompensasi sektor lain akibat kontraksi ekonomi yang terjadi.
“2020 kita tumbuh 5,2 persen, begitu 2021 jadi minus 1,07 persen. Nah dari mana uangnya untuk menutupi? Jadi saya naikkan PBBKB ini,” kata dia.
Selain itu, Edy juga menjelaskan bahwa ketentuan menaikan PBBKB merupakan hak jabatan sebagai Gubernur Sumatera Utara. Bahkan, sambung dia, pemda masih dapat mengerek besaran pungutan itu hingga 10 persen.
BACA JUGA:
Terpisah, Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Regional Sumatera Bagian Utara Taufikurachman sempat menjelaskan jika penyesuaian harga BBM nonsubsidi sejalan dengan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.
“Sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021, maka Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut," jelasnya dalam keterangan resmi belum lama ini.
Berikut adalah daftar harga terbaru BBM nonsubsidi di Sumatera Utara yang mulai berlaku sejak bulan lalu.
- Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850
- Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200
- Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050.
- Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450
- Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700
- Solar Non-PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600