JAKARTA- KAI Commuter sebagai operator KRL Commuter Line Jabodetabek melakukan pembatasan layanan KRL Jabodetabek pada 6-17 Mei. KRL beroperasi hanya pada pukul 04.00-20.00 WIB.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyebutkan pembatasan waktu layanan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI NoMOR 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
"KAI Commuter membatasi layanan operasional perjalanan KRL Commuter Line Jabodetabek dari segi frekuensi perjalanan maupun jam operasional. Pada 6-17 Mei 2021, jam operasi KRL Jabodetabek akan bergeser dari normalnya 04.00-22.00 WIB menjadi 04.00-20.00 WIB," kata Anne dikutip dari Antara, Kamis, 6 Mei.
Jumlah perjalanan, lanjut Anne, juga disesuaikan dari sebelumnya 984 perjalanan KRL per hari menjadi 886 perjalanan KRL setiap harinya.
Rincian operasional KRL Jabodetabek pada 6-17 Mei 2021 di setiap lintasnya adalah sebagai berikut:
1. Bogor/ Depok – Jakarta Kota PP 196 perjalanan, pukul 04.00 – 20.00 WIB;
2. Bogor/ Depok/ Nambo – Angke/ Jatinegara PP 180 perjalanan, pukul 04.00 – 20.00 WIB;
3. Cikarang/ Bekasi – Jakarta Kota PP 169 perjalanan, pukul 04.00–20.00 WIB;
4. Rangkasbitung/ Parungpanjang/ Serpong – Tanah Abang PP 193 perjalanan, pukul 04.00-20.00 WIB. Sesuai surat dari Bupati Lebak tanggal 29 April 2021 nomor 443/1684-GT/2021 maka pada masa larangan mudik lebaran ini Stasiun Cikoya, Maja, Citeras, dan Rangkasbitung tidak melayani naik-turun pengguna;
5. Tangerang – Duri PP 94 perjalanan, pukul 04.00 – 20.00 WIB;
6. Tanjungpriok – Jakarta Kota PP 54 perjalanan, pukul 04.00 – 20.00 WIB.
Dalam layanan selama masa angkutan lebaran ini, KAI Commuter tetap mengikuti peraturan baik dari pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka meminimalkan mobilitas pergerakan masyarakat.
BACA JUGA:
KAI Commuter mengimbau agar pengguna ikut mendukung aturan pemerintah. Gunakan KRL hanya untuk keperluan mendesak serta selalu menerapkan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di selama perjalanan kereta.
"KAI Commuter juga mewajibkan seluruh pengguna jasanya untuk selalu menerapkan 3M, memakai masker kain minimal tiga lapis atau menggunakan masker kesehatan, menjaga jarak antar pengguna, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah menggunakan KRL," ujar Anne.