4 Jam Diperiksa, Kepala BKN Beri Keterangan soal TWK KPK Hingga Pelaksanaannya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) rampung meminta keterangan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) rampung meminta keterangan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Permintaan keterangan ini dilakukan sekitar empat jam.

Usai dimintai keterangan,  Bima Haria mengatakan ada sejumlah hal yang didalami oleh tim penyelidik dari Komnas HAM terkait proses masuk Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi hingga pelaksanaannya.

"Kami memberikan keterangan dari proses (penerbitan, red) Perkom terkait TWK, kenapa TWK itu ada di sana, sampai pelaksanaan TWK sendiri dan dalam kaitan dengan pelaksanaan, tentu BKN hanya mampu menjawab apa yang jadi tugas dan kewenangan," kata Bima dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jalan Latuhahary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juni.

Dalam pemeriksaan itu, Bima juga memaparkan kepada Komnas HAM jika pelaksanaan TWK terhadap pegawai KPK dilakukan dengan banyak instansi seperti Dinas Psikologi TNI AD, Pusat Intelijen TNI AD, Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Namun, dia tak memerinci apa saja informasiyang telah disampaikan ke Komnas HAM. Sebab, seluruh keterangan bersifat rahasia.

"Jadi itu sudah kami sampaikan semua termasuk kronologi dan dinamika dalam proses pelaksanaan TWK," tegasnya.

"Saya kira proses dari permintaan keterangan tadi sudah kami jawab semua sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya apa yang ada," imbuh Bima.

Dirinya juga memastikan tak ada hal apapun yang ditutupi terkait TWK dan semuanya sudah disampaikan secara jelas saat dirinya dan sejumlah pejabat dari BKN dimintai keterangan. "Tidak ada hal-hal yang disembunyikan," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengapresiasi kehadiran dan keterbukaan Bima Haria dan pejabat BKN lainnya untuk dimintai keterangan terkait TWK. Dia mengatakan, keterangan tersebut akan menjadi pelengkap dari penjelasan staf BKN yang beberapa waktu lalu telah dimintai keterangan.

"Ini melengkapi keterangan sebelumnya. Jadi, keterangan sebelumnya itu yang kami dapatkan adalah proses penyelenggaraan teknisnya," ungkapnya.

Dirinya mengatakan, pada pemeriksaan ini, Komnas HAM juga berfokus pada level kebijakan serta proses penting dalam proses hingga pelaksanaan TWK. "Salah satunya memang kami menggunakan instrumen-instrumen yang memang instrumennya BKN, seperti ini bunyinya bagaimana di undang-undang dan sebagainya," jelas Anam.

Sebagai informasi, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko yang akan pensiun juga dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Penuturan para pegawai yang ikut tes ini, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan asesmen. Termasuk pada pertanyaan yang diajukan oleh asesor atau penilai saat proses wawancara.

Para pegawai menyebut pertanyaan yang diajukan saat proses TWK berlangsung melanggar ranah privat. Kejanggalan inilah yang kemudian diadukan oleh puluhan pegawai ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Ombudsman RI.