Bagikan:

JAKARTA - Polri terus menggencarkan pemberantasan aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di berbagai wilayah. Sebanyak 9.398 pelaku diamankan oleh lima Polda jajaran dalam waktu 10 hari penindakan atau sejak 11-21 Juni.

"Penindakan yang dilakukan di 5.374 titik lokasi. Terdapat 5 Polda dengan jumlah pelaku yang ditangkap terbanyak," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 22 Juni.

Berdasarkan data, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 3.472 orang yang terdiri dari 1.445 pelaku premanisme dan 2.027 pelaku pungli.

Kemudian, Polda Jawa Barat meringkus 2.033 orang. Di mana ribuan orang itu terdiri dari 758 pelaku premanisme dan 1.275 pelaku pungli.

"Ketiga Polda Sumatera Utara sebanyak 1.589 orang, premanisme 45 orang dan pungli 1544 orang," kata Ramadhan.

Selanjutnya, Polda Banten menangkap 1.194 orang yang terdiri 1.092 pelaku premanisme dan 102 pelaku pungli. Terakhir, Polda Jatim dengan total mengamankan 1.110 orang dengan rincian 471 pelaku premanisme dan 639 pelaku pungli.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram guna memberangus pungli dan premanisme di Pelabuhan seluruh Indonesia.

Telegram ini keluar atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Kapolri untuk menuntaskan pungli dan preman yang bikin sopir pelabuhan mengeluh.

Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya

Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda.

1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.