Bagikan:

JAKARTA – Penambahan kasus COVID-19 di Jakarta melonjak dari hari sebelumnya menjadi catatan penting. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyarankan masyarakat Jakarta untuk berdiam di rumah saja di akhir pekan ini kalau tak ada keperluan mendesak.

DKI Jakarta kembali mencatat rekor penambahan kasus positif harian sebanyak 4.737 kasus pada Jumat, 18 Juni. Kasus tersebut merupakan yang terbanyak dari sehari sebelumnya sebanyak 4.144 kasus.  

Angka itu bahkan juga lebih tinggi dari rekor angka kasus COVID-19 sebelumnya, pada 7 Februari 2021. Di mana saat itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menyebut kasus tambahan Corona di DKI Jakarta mencapai 4.213.

Dengan tingginya lonjakan kasus harian COVID-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga tetap di rumah saja pada akhir pekan atau libur Sabtu-Minggu. "Laporan hari ini, jumlah kasus positif merupakan angka rekor tertinggi selama masa pandemi 1,5 tahun," ujar Anies Baswedan pada Jumat, 18 Juni.

Selain itu, dia menyarankan warga DKI Jakarta untuk tidak bepergian jauh di luar rumah karena berpotensi menularkan COVID-19. "Kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan mendasar," kata Anies.

Anies juga mengingatkan warga untuk taat protokol kesehatan (prokes) COVID-19 ketika beraktivitas. Kalaupun harus keluar rumah maka hanya untuk keperluan mendesak. Dia berharap masyarakat bersama-sama menyadari bahwa saat ini masih dalam kondisi pandemi.

"Karena itu, kurangi kegiatan di luar rumah, kurangi aktivitas yang berpotensi interaksi sehingga bisa terpapar. Pada intinya, taati seluruh prokes, gunakan masker, jaga jarak, kemudian cuci tangan dan di hari-hari ke depan kecuali kebutuhan mendesak tetap saja di rumah," jelas Anies.

Anies Baswedan. (Istimewa)
Anies Baswedan merapatkan barisan menghadapi lonjakan kasus COVID-1 di Jakarta. (Istimewa)

Mantan Mendikbud itu juga memperingatkan warga agar menghindari kerumunan di wilayahnya. Jika berkumpul lebih dari lima orang maka akan dibubarkan petugas.

Pemprov DKI Jakarta juga akan menertibkan kegiatan yang melanggar aturan PPKM di seluruh wilayah ibukota. Anies meminta seluruh kegiatan di Jakarta tutup pukul 21.00 WIB. "Kita semua yang pada hari ini melakukan apel akan melakukan operasi penertiban seluruh kegiatan yang ada di Jakarta harus tutup pada pukul 9 malam," kata Anies.

Anies menyebut kondisi Jakarta saat ini semakin mengkhawatirkan. Karenanya, apabila semua pelanggaran protokol kesehatan dilanggar maka akan ditindak petugas. "Saat ini sedang dalam masa pandemi COVID-19 dan kondisinya makin hari makin mengkhawatirkan. Karena itu, kita semua bersiaga bersiap untuk menegakkan protokol kesehatan," kata Anies Baswedan.