Kemenag Garut Buka Pelayanan Pengembalian Dana Haji, Prosesnya Mudah dan Cepat
Jajaran Kementerian Agama sosialisasi pembatalan pemberangkatan ibadah haji (Foto: ANTARA)

Bagikan:

GARUT - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Jawa Barat membuka pelayanan untuk pengembalian dana ibadah haji bagi jemaah yang kecewa karena batal berangkat ke Tanah Suci. 

"Sekarang mereka tidak berangkat, pemerintah akan memberikan kemudahan, termasuk pengembalian dana haji yang sudah disetorkan," kata Kepala Kantor Kemenag Garut, Cece Hidayat saat sosialisasi pembatalan keberangkatan jamaah calon haji 2021 di Garut, Senin, 14 Juni. 

Ia mengatakan masyarakat yang ingin mengambil kembali dana pemberangkatan haji dapat diambil langsung di Kantor Kemenag Garut dengan terlebih dahulu melakukan pengajuan untuk diproses selama sembilan hari.

Pemohon pengambilan dana haji itu, kata dia, cukup membawa dokumen seperti buku tabungan, kartu tanda penduduk, dan sejumlah dokumen lainnya yang menunjukkan sebagai calon jamaah haji dari Garut.

"Silakan datang ke Kemenag, bawa dokumen haji dan dokumen lainnya, KTP, buku tabungan pada kami, kami akan proses setelah sembilan hari dan Insya Allah akan masuk ke rekening," katanya.

Jika ada jemaah haji yang tidak mengambil dana tersebut, kata dia, dijamin uangnya aman, dan tidak akan dipergunakan untuk hal lain. "Yang tidak diambil akan tetap menjadi hak jamaah," katanya.

Ia mengatakan selama dua tahun tidak ada jamaah haji dari Indonesia, khususnya dari Garut yang berangkat untuk menunaikan ibadah haji  karena adanya pandemi COVID-19.

Tercatat jumlah jamaah haji yang batal berangkat akibat pandemi COVID-19, kata dia, sebanyak 5.000-an orang.

Secara  keseluruhan yang sudah daftar sebanyak 31 ribuan orang dengan daftar tunggu selama 17 tahun.

"Yang batal tahun ini ada 5.00o-an dengan daftar tunggu sebanyak 31 ribu orang yakni sampai 17 tahun ke depan," kata Cece Hidayat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut KH Sirojul Munir menambahkan seluruh jajaran termasuk organisasi Islam dan MUI di daerah untuk mensosialisasikan pembatalan pemberangkatan ibadah haji secara benar kepada masyarakat agar tidak ada informasi yang menyesatkan.

"Ormas Islam mempunyai kewajiban untuk melalukan penyuluhan terhadap pembatalan ini, MUI-nya juga di setiap daerah perlu menjelaskan kepada masyarakat supaya tidak ada kesimpang siuran berita," katanya.