Sidak ke Tempat <I>Nongkrong</i> Anak Jaksel di Kemang, Anies Ungkap Denda Prokes Kafe-Resto Capai Rp6,9 Miliar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan denda yang terkumpul akibat pelanggaran protokol kesehatan yang dikenakan kepada perusahaan dan pengelola kafe maupun restoran mencapai Rp6,9 miliar.

Hal itu disampaikan Anies saat melakukan operasi penertiban aktivitas kafe, rumah makan dan restoran di Kemang, Jakarta Selatan, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta pada Jumat, 18 Juni malam.

Restoran, rumah makan dan kafe dapat diancam denda maksimal Rp50 juta hingga pencabutan izin jika melanggar protokol kesehatan berulang, seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.

"Nanti jumlahnya nanti direkap, karena ketentuannya bukannya hanya untuk denda restoran, tapi juga untuk penggunaan masker dendanya Rp250 ribu dan sudah terkumpul 6,9 miliar (karena) pelanggaran," kata Anies di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Juni malam.

Dalam peninjauan tersebut, petugas masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes), yakni batas kapasitas 50 persen pengunjung yang terlampaui.

Anies menegaskan pengenaan sanksi tidak hanya ditujukan pada pengelola restoran, kafe dan rumah makan saja, tetapi juga masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp250 ribu jika tidak masyarakat tidak menggunakan masker.

Tapi, Anies mengingatkan ancaman sanksi denda ini bukan karena penegakan Pergub saja, melainkan pedoman keselamatan warga dari paparan COVID-19.

"Ini bukan soal penegakan aturan saja, tapi soal keselamatan. Kita taati aturannya. Jadi jangan kalau kita mau datang, baru tertib. Karena ini soal keselamatan," kata Anies.